Bingung Belum Dapat Undangan Mencoblos? Cek Lokasi TPS Anda dengan Cara ini!

Surat pemberitahuan pemungutan suara atau Formulir Model C Pemberitahuan KPU. -(Nomorsatukaltim/Hariadi)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Namun sebagian pemilih mungkin belum mendapatkan undangan untuk mencoblos pada Rabu, 14 Februari 2024.
Surat undangan pemilu atau disebut surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir Model C Pemberitahuan KPU, biasanya dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pemilih akan mendapatkan surat tersebut selambat-lambatnya H-3 hari pemungutan suara atau tepatnya pada 11 Februari 2024.
BACA JUGA: Ini Dia, 10 Pembelian Termahal Jurgen Klopp Selama di Liverpool
Saat menyerahkan surat pemberitahuan pemilu, KPPS akan mendokumentasikan kegiatan ini sebagai arsip laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dokumentasi yang diambil berupa foto atau video. Nantinya, arsip dokumentasi akan dikirimkan ke PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU.
Surat tersebut berisi nama pemilih, nomor daftar pemilih tetap (DPT), waktu pemilihan, lokasi tempat pemungutan suara (TPS), serta persyaratan yang wajib dibawa ke TPS.
BACA JUGA: Memasuki Masa Tenang, 10.122 Alat Peraga Kampanye di Paser Dibersihkan
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, KPPS bertanggung jawab menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Hal ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023.
Namun, ada kemungkinan undangan pemilu belum disampaikan oleh KPPS setempat karena berbagai alasan.
Jika seseorang tidak menerima surat undangan pemungutan suara, mereka dapat meminta surat pemberitahuan pemilu kepada ketua atau anggota KPPS paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan.
BACA JUGA: Ingat! Jangan Lakukan Hal ini di Masa Tenang Pemilu 2024!
Selain itu, pemilih yang tidak mendapatkan surat pemberitahuan Pemilu tetap bisa memberikan hak suaranya, selama masih terdaftar dalam DPT.
Caranya datang langsung ke TPS pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan identitas kependudukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: