Ingat! Jangan Lakukan Hal ini di Masa Tenang Pemilu 2024!
Ilustrasi - Sejumlah aktivitas dianggap melanggar hukum selama masa tenang pemilu 2024.-(Disway/ Istimewa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kampanye Pemilu 2024 resmi berakhir dengan dimulainya masa tenang pada hari ini, Minggu (11/2/2024).
Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, dimulai pada hari ini, berakhir pada Selasa (13/2/2024) mendatang.
BACA JUGA: Borneo FC Tampil Gacor, Kontrak Coach Pieter Diperpanjang Hingga 2025
"Harus dipastikan bahwa hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye. Agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tenang Pemilu, disebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Larangan Selama Masa Tenang
1. Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang melakukan aktivitas kampanye.
2. Peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan hal-hal berikut:
a. Tidak menggunakan hak pilihnya;
b. Memilih Pasangan Calon;
c. Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu;
d. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: