Ingat! Jangan Lakukan Hal ini di Masa Tenang Pemilu 2024!
Ilustrasi - Sejumlah aktivitas dianggap melanggar hukum selama masa tenang pemilu 2024.-(Disway/ Istimewa)-
memilih calon anggota DPD tertentu.
Sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
BACA JUGA: Ramalan Cuaca Kaltim, 11 Februari 2024, Cek di Sini!
Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Media cetak dan lembaga survei juga dilarangan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu selama masa tenang.
Netizen di media sosial juga dilarang me-repost, mempromosikan satu paslon tertentu, atau ajakan tertentu secara masif yang mengarah pada aktivitas kampanye selama masa tenang.
Sanksi jika melanggar yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
BACA JUGA: Keluarga J Teken Pernyataan Siap Tinggalkan Babulu untuk Kurangi Trauma Warga
Sanksi Berkampanye pada Masa Tenang
Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.
BACA JUGA: Algaka Peserta Pemilu di Tenggarong Akan Dibongkar Besok, Sukono: Target Kami Dua Hari
Imbauan selama Masa Tenang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: