Pedagang Kaki Lima di Kaltim Kini Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Pedagang Kaki Lima di Kaltim Kini Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Suasana pedagang kaki lima di sepanjang tepian Teratai jalan Pulau Sambit Tanjung Redeb.-(Disway Kaltim)-

Sementara, salah satu pedagang di tepian Teratai jalan Pulau Sambit Tanjung Redeb, Jumriana mengatakan, dirinya sudah mengantongi sertifikasi halal itu.

Untuk mengurusnya, memang terlebih dulu datang ke kantor Disperindagkop dan kemudian ke Kemenag. Selain itu, dalam mengajukan sertifikasi halal tersebut tidak dipungut biaya.

''Tidak bayar, gratis,'' imbuhnya.

Ia juga mengatakan, terkait kebijakan pemerintah mewajibkan mengantongi sertifikasi halal bagi pedagang, dirinya menilai sangat baik.

Karena, hal itu dapat menjamin bagi para konsumen bahwa produk yang dikonsumsi itu adalah halal.

''Bagus, karena supaya pembeli ini yakin dengan apa yang dibelinya adalah halal,'' pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: