Hore! Dana Desa Kaltim Tahun 2024 Naik Menjadi Rp787,18 Miliar
Ilustrasi pemanfaatan dana desa untuk infrastruktur desa.-(Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dana Desa (DD) untuk 841 desa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2024 mengalami peningkatan menjadi Rp787,18 miliar.
Angka ini naik sebesar Rp9,9 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp777,27 miliar.
Hal ini disampaikan Aswanda selaku Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.
BACA JUGA: Jelang Indonesia vs Australia, Shin Tae-yong: Kami Memukul Batu dengan Telur
"Penggunaan DD meliputi pembangunan, peningkatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, dan bantuan langsung bagi warga miskin," kata Aswanda, Sabtu (27/1/2024), dikutip dari Antara.
Anggaran DD sebesar Rp787,18 miliar ini merupakan alokasi awal yang belum mengalami penambahan dari anggaran perubahan. Biasanya terjadi perubahan di pertengahan tahun, sehingga masih memungkinkan adanya peningkatan DD menjelang akhir tahun ini.
BACA JUGA: Hobi Ngemil, tapi Maunya Tubuh Tetap Langsing? Tips ini Mungkin Bisa Membantu
Seperti pada tahun 2023, DD di awal dialokasikan sebesar Rp777,27 miliar, namun mendapat tambahan anggaran dari APBN sebesar Rp24,12 miliar di pertengahan tahun.
Sehingga DD untuk Kaltim meningkat menjadi Rp801,39 miliar pada akhir 2023.
Aswanda juga menjelaskan alokasi DD tahun 2024 sebesar Rp787,18 miliar tersebut.
Rinciannya, 139 desa di Kabupaten Paser mendapat alokasi sebesar Rp119,59 miliar, 193 desa di Kutai Kartanegara sebesar Rp189,47 miliar, dan 100 desa di Kabupaten Berau sebesar Rp92,61 miliar.
BACA JUGA: Menlu Retno Tegas Dalam Sidang Dewan Keamanan PBB: Palestina Harus Merdeka
"Di Kabupaten Kutai Barat, 190 desa mengelola anggaran DD sebesar Rp158,57 miliar, sementara di Kabupaten Kutai Timur, 139 desa mendapat alokasi sebesar Rp146,49 miliar. Penajam Paser Utara memiliki 30 desa dengan DD sebesar Rp28,75 miliar, dan di Kabupaten Mahakam Ulu terdapat 50 desa dengan alokasi Rp51,68 miliar," urainya.
Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7/2023 tentang Prioritas Penggunaan DD yang ditetapkan pada 27 Oktober 2023, terdapat beberapa prioritas penggunaan DD 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: