KPU Kaltim Siapkan Dua TPS Lokasi Khusus di IKN Pada Pemilu 2024
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah.-Iswanto/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim bakal menyiapkan dua TPS lokasi khusus di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Ini diungkapkan ketua KPU Kaltim Rudiansyah saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin 15 Januari 2024.
"Berdasarkan data yang kami peroleh untuk di kawasan IKN ada 304 orang yang memiliki hak pilih, data ini juga sudah disahkan oleh KPU RI. Jadi nanti akan disediakan dua TPS lokasi khusus untuk di IKN," kata Rudiansyah.
Rudi menegaskan data tersebut sudah final dan tidak bisa dilakukan penambahan lagi. Sebab masa pemutakhiran data tambahan sudah usai.
"Kami tidak bisa membuka tahapan pemutakhiran data tambahan lagi. Kami hanya bisa melayani pendaftaran DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) kategori H-30 sampai hari ini," sebutnya.
Karena itu ia meminta pekerja yang berasal dari luar domisili daerah tersebut dan kini bekerja di Ibu IKN, untuk segera mendaftar dalam DPTb kategori H-30. Yang menurut jadwal ditutup hari ini.
"Karena ini kesempatan terakhir bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya di TPS lokasi khusus IKN," imbuh Rudi.
DPTb sendiri merupakan kategori pemilih yang belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), namun memiliki hak pilih pada Pemilu 2024. Rudi mengaku selama ini KPU Kaltim telah melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada beberapa perusahaan yang beroperasi di IKN. Baik perusahaan tambang, sawit, maupun konstruksi.
Katanya sosialisasi tersebut bertujuan menginformasikan tentang mekanisme pendaftaran DPTb bagi pekerja yang berasal dari luar daerah. Dalam pelaksanaan sosialisasi, KPU bekerja sama dengan beberapa pihak sehingga pelaksanaan sosialisasi beberapa perusahaan di IKN lebih optimal dan menyeluruh. Ia pun berharap tidak ada pekerja yang tak sempat mendaftar atau melewatkan momentum ini.
Sebab jika pekerja tersebut tidak mendaftar dalam DPT TPS lokasi khusus, maka mereka masih bisa mendaftar dalam DPTb kategori H-30. Yaitu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah DPTb yang terlalu banyak. Jadi dengan adanya TPS lokasi khusus, kami bisa menempatkan pemilih sesuai dengan lokasi kerjanya, tidak perlu ditumpuk di satu tempat," tutup Rudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: