Pengerjaan Rehabilitasi Puskesmas Talisayan Terlambat, Kontraktor Terancam Masuk Daftar Blacklist

Pengerjaan Rehabilitasi Puskesmas Talisayan Terlambat, Kontraktor Terancam Masuk Daftar Blacklist

Puskesmas Talisayan dalam masa rehab-(ist)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pengerjaan rehab bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kecamatan Talisayan, mengalami keterlambatan dari waktu yang telah ditentukan.

Pasalnya, bangunan tersebut, yang mana mestinya rampung dikerjakan pada 17 Desember 2023, justru mengalami keterlambatan. Bahkan, progres pengerjaannya sendiri baru berkisar 66,7 persen saja.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Jemi saat dikonfirmasi Minggu (14/1/2024) membenarkan adanya keterlambatan pembangunan Puskesmas dari waktu yang telah ditentukan tersebut.

Hanya saja, keterlambatan itu, bukan dilakukan secara disengaja, melainkan adanya beberapa faktor sehingga menghambat progres pengerjaan.

"Update terakhir progres pengerjaan yang kita dapat di akhir tahun 2023 kemarin yaitu 66,7 persen dari kata rampung 100 persen," katanya.

Ia menjelaskan, faktor pemicu terjadinya keterlambatan pembangunan tersebut, disebabkan lambatnya mini file kontraktor, yang mana kebutuhan bahannya sendiri harus diambil dari luar Berau.

Kemudian, untuk kendala lain pendistribusian bahan baku sempat mengalami kendala diakibatkan terputusnya akses jembatan yang berada di Sambaliung beberapa waktu lalu.

"Terakhir untuk pekerja pembangunannya sendiri selalu berganti-ganti, sehingga tidak maksimal. Apalagi kontraktor menggunakan tenaga dari luar daerah Berau," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021, bahwa pihak kontraktor masih di berikan kesempatan menyelesaikan pengerjaan dengan jangka waktu 50 hari dan ketentuan denda berjalan.

"Jadi dengan keterlambatan pihak kontraktor wajib membayar denda. Nilai proyeknya itu Rp 6,1 miliar jadi mereka harus bayar sekitar Rp 6,1 juta perharinya, selama 50 hari dari waktu estimasi yang kita berikan. Jika dalam waktu 50 hari pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pengerjaannya maka akan diberlakukan denda Blacklist untuk pihak kontraktor,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: