Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masih Terjadi di Berau, 38 Kasus Lanjut ke Pengadilan

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masih Terjadi di Berau, 38 Kasus Lanjut ke Pengadilan

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masih Terjadi di Berau 38 Kasus Lanjut ke Pengadilan-istimewa-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Berau mencatat, sebanyak 84 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak terjadi sepanjang 2023 lalu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Berau, Yusran menyebut, dari 84 kasus itu, terdiri dari 22 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 62 kasus kekerasan terhadap anak-anak.

“Ada satu kasus belum selesai. Masih dalam penanganan UPT,” kata Yusran, Rabu (10/1/2024).

Selain ditangani UPT PPA Berau, kasus lainnya ada yang dibawa ke ranah hukum, yakni ke pihak kepolisian dan pengadilan untuk ditindaklanjuti.

“Tidak semua kasus yang kami tangani berakhir dengan proses hukum di kepolisian atau pengadilan. Tapi ada 44 kasus yang ditangani kepolisian dan 38 kasus dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.

Selain diproses melalui jalur hukum, ada beberapa kasus diselesaikan melalui mediasi.

Hal itu terjadi, lantaran korban menolak kasusnya diselesaikan melalui jalur hukum.

"Tapi kalau kasusnya kekerasan seksual dan TPPO, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum. Dan, 38 kasus yang masuk pengadilan, itu masuk kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

 

 

Diakuinya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, juga mengalami beberapa kendala. Mulai dari tidak semua korban mau melaporkan kasus, kurangnya sumber daya manusia (SDM) dalam penanganan kasus, hingga lokasi kejadian yang jauh.

Ia juga menyatakan bahwa untuk mengatasi permasalahan kekerasan terhadap anak, dinas terkait membutuhkan tenaga konselor. “Sementara ini, kami memaksimalkan peran tenaga konselor psikolog yang ada di UPT,” ujarnya.

Guna mendorong agar semua korban mau melaporkan kasus yang dialami ke UPT atau kepolisian, UPT PPA akan berupaya untuk membangun kerja sama dengan dinas terkait.

“Tujuannya, agar lebih mengintensifkan penyuluhan kepada masyarakat. Karena fungsi pencegahan ada di dinas,” tuturnya.

Sementara untuk penanganan korban yang berada di lokasi jauh, membutuhkan kerja sama dengan pemerintahan kampung dan kepolisian setempat, serta perusahaan.

Untuk selanjutnya menghadirkan korban di kantor kecamatan atau kantor kepala kampung, maupun di polsek.

"Kami melakukan penanganan sementara di lokasi tersebut,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: