Perhatikan Hal Ini Agar Data Pribadi Aman Dari Pinjol Illegal

Perhatikan Hal Ini Agar Data Pribadi Aman Dari Pinjol Illegal

--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Kasus penyalahgunaan data pribadi oleh oknum pinjaman online (pinjol) masih sering terjadi. Lantas, bagaimana agar hal tidak diinginkan tersebut bisa diminimalisasi?

Berikut sejumlah cara mengamankan data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan:
1. Jangan asal unggah foto KTP
Jangan sembrono mengunggah foto KTP maupun dokumen yang berisi data diri lainnya dengan sembarangan. Sebab KTP merupakan salah satu identitas masyarakat yang bersifat rahasia. Oleh karena itu, hindari mengunggah gambar yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya.
Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna bagi Anda.

2. Scan KTP dengan Watermark
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif.

Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan. Watermark harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.

3. Jangan asal klik link
Jangan klik link yang diterima dari WhatAapp / SMS / e-mail dari orang yang tidak dikenal.
Hal itu untuk menghindari kemungkinan phising, penyadapan, scam atau penipuan online.
Pasalnya, link yang Anda klik akan memberikan akses penuh terhadap akun dan perangkat digital Anda untuk diakses oleh pengirim link.

4. Abaikan tautan yang mencurigakan
Masyarakat diminta untuk selalu mengabaikan adanya tautan atau lampiran (attachment) yang mencurigakan.

Tak hanya itu, masyarakat dapat melindungi penyalahgunaan data pribadi pada komputer, gawai, dan perangkat lainnya yang digunakan dengan menggunakan perangkat lunak yang asli.

5.Uninstall Aplikasi Pinjol Ilegal
Langkah pertama yang perlu Anda ambil adalah menghapus aplikasi Pinjol ilegal dari perangkat Anda.
Pastikan untuk menghapus semua jejak aplikasi, termasuk file yang terkait dengannya. Ini akan membantu mencegah akses yang tidak sah ke data pribadi Anda.

6. Cek SLIK OJK secara berkala
Cek informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara berkala melalui link: https://idebku.ojk.go.id. Meskipun Anda tidak pernah membuka kartu kredit atau melakukan pinjaman.

SLIK smerupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Melalui situs tersebut, dapat menelusuri dan mendeteksi apakah ada yang menggunakan data diri Anda sebagai debitur atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: