BBM Langka, Mahasiswa dan Gabungan Sopir di Kaltara Berunjuk Rasa

BBM Langka, Mahasiswa dan Gabungan Sopir di Kaltara Berunjuk Rasa

Massa mahasiswa dan sopir saat memprotes kelangkaan BBM di depan Kantor DPRD Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Bulungan.-(Disway/ Istimewa)-

TARAKAN, NOMORSATUKALTIM - Mahasiswa, buruh dan Gabungan Supir Bulungan (Gasbul) berunjuk rasa memprotes kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kalimantan Utara (Kaltara).

Unjuk rasa berlangsung di depan kantor DPRD Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Bulungan.

Massa menyesalkan antrean panjang di pintu masuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terjadi di kawasan Kaltara.

Bahkan antrean BBM juga berlangsung di seluruh SPBU di Ibu Kota Kalimantan Utara, yakni Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

"Kami ingin kelangkaan BBM di Tanjung selor agar diselesaikan secepatnya. Kasihan ini para sopir truk yang mengantri solar setiap hari," kata perwakilan mahasiswa, Zulfikar dikutip dari Antara, Sabtu (30/12/2023).

Menurutnya, BBM jenis solar yang dijatah 80 ton per hari untuk Bulungan mestinya cukup. Tapi faktanya, para sopir setiap hari harus mengantri.

"Apa kerja kalian anggota DPRD, tidak pernahkah kalian lewat Jalan Sengkawit melihat para sopir truk ini antri solar. Kami meminta tuntutan ini dapat ditandatangani oleh perwakilan DPRD, pihak keamanan/kepolisian, pihak pemerintah provinsi dan pihak SPBU," kata Zulfikar.

Sementara itu, perwakilan sopir yang mengikuti unjuk rasa tersebut ingin pihak SPBU tertibkan distribusi BBM.

Pihak sopir juga menuntut penyelewengan BBM bersubsidi yang bekerjasama dengan aparat keamanan segera ditindak tegas.

Unjuk rasa, pada Kamis (28/12/2023), yang diikuti sekitar 250 orang tersebut melayangkan sejumlah tuntutan. 

Antara lain, agar pemerintah menindak seluruh oknum aparat yang terlibat dalam penyimpangan BBM bersubsidi di Kalimantan Utara, khususnya yang terjadi di Kabupaten Bulungan.

Kemudian pemerintah menindak dan memberi sanksi hukum kepada SPBU yang melakukan penyimpangan BBM bersubsidi sesuai pasal 53, 54, dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melakukan pemutihan mutasi kendaraan luar daerah ke Provinsi Kalimantan Utara dengan tujuan meningkatkan kuota BBM bersubsidi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: