DP3A Kukar: Perlu Perlindungan Khusus untuk Anak Disabilitas dan Perilaku Menyimpang
ilustrasi.--
Kukar, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mengatakan bahwa anak-anak yang menyandang disabilitas dan perilaku sosial menyimpang membutuhkan perlindungan khusus dari pemerintah dan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Saipul Anwar, Jabatan Fungsional Kemasyarakatan DP3A Kukar, Jumat (8/12/2023).
Menurut Saipul, anak disabilitas adalah bagian dari anak yang harus dilindungi hak-haknya, termasuk hak untuk mendapatkan fasilitas umum yang ramah disabilitas.
“Di kantor-kantor, dimana-mana, di tempat fasilitas umum itu disediakan tempat untuk anak disabilitas, ada tangga untuk disabilitas. Artinya anak disabilitas juga bagian daripada anak yang harus dilindungi,” kata Saipul.
Saipul juga mengatakan bahwa di forum anak Kukar, ada anak disabilitas yang menjadi anggota forum anak.
“Ini penyandang disabilitas yang terlahir, bukan karena kecelakaan atau penyakit. Mereka juga punya potensi dan bakat yang bisa dikembangkan,” ujarnya.
Selain anak disabilitas, Saipul juga menyebutkan bahwa ada anak yang memiliki perilaku sosial menyimpang yang perlu mendapatkan bimbingan dan konseling.
“Ada anak usia 8 tahun, 7 tahun sudah melakukan hubungan seks, ini anak menyimpang. Ini ditangani oleh UPT PPA dan Puspaga di situ ada konselingnya, jadi bagaimana anak ini nanti sampai selesai kembali normal itu manfaatnya Puspaga dan UPT PPA,” tuturnya.
Ia berharap bahwa masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam melindungi hak-hak anak, khususnya anak disabilitas dan menyimpang.
“Kita harus bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” tutupnya. (*/adv/dp3akukar_23)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: