Kejari Balikpapan Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Plasma Nano Bubble PDAM

Kejari Balikpapan Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Plasma Nano Bubble PDAM

Pengadaan Plasma Nano Bubble PDAM Tirta Manuntung Balikpapan sudah kantongi empat tersangka. -istimewa-

Balikpapan, Nomorsatukaltim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menambah tersangka baru dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble, untuk instalasi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manuntung Balikpapan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rudi Susanta menyebut, ada tambahan dua tersangka baru. Yakni pejabat lama berinisial HD selaku direktur utama dan AR menjabat sebagai direktur teknik.

"Benar, dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka," tegas Rudi, Rabu (13/12/2023).

Dengan ditetapkannya dua tersangka baru ini, kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble, untuk instalasi pengolahan air di Perusahaan tahun 2021 menjadi empat tersangka. Di antaranya, SP selaku pihak ketiga, EG sebagai pejabat pembuat komitmen dan terbaru, HD dan AR.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka HD dan AR diduga ikut terlibat dalam perkara meloloskan proyek. Meski alat yang diadakan dinilai belum layak digunakan.

"Namun meski diduga terlibat, belum ada indikasi uang korupsi mengalir ke kedua tersangka baru," terangnya.

Sebagai informasi, kasus ini diawali dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, di mana proyek ini merugikan negara sebesar Rp 5,24 miliar. Pihak Kejari Balikpapan pun langsung menindaklanjuti dan menetapkan dua orang tersangka selaku pihak ketiga dan pejabat pembuat kebijakan. Namun belakangan, dua pejabat sebelumnya juga ikut terlibat.

Sedangkan dua tersangka pertama yakni SP dan EG saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Keduanya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: