Promosi Judi Online, Pria asal Samarinda Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim

Promosi Judi Online, Pria asal Samarinda Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo (tengah) bersama Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kiri) menunjukkan barang bukti kasus promosi judi online.-(Dok. Polda Kaltim)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria asal Samarinda ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena penyebaran konten bermuatan judi online melalui media sosial Instagram.

Pria berinisial DZ, usia 27 tahun ini, ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Kaltim di Klinik Kopi X Aubry, Jalan Juanda VI, Kecamatan Air Hitam, Kota Samarinda, Kaltim pada hari Rabu (15/11/2023).

"Pelaku mempromosikan judi online. Ini jasa baru ya. Selama ini kita tahu judi online, tapi ini dalam bentuk lain. Tapi juga melanggar perbuatan pidana," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023). 

Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang digelar Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Tim menemukan menemukan konten promosi atau endorsement yang bermuatan perjudian pada platfrom media sosial Instagram dengan nama akun @sakdiah. 

Usai dilakukan penyelidikan, dan menemukan bukti yang cukup. Pelaku akhirnya ditangkap di Samarinda pada pertengahan bulan November 2023.

Modusnya, kata Kadek, pelaku mengambil video milik para selebgram. Kemudian DZ membubuhkan link judi online pada video tersebut, dan mengunggahnya ke akun media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan, dapat kami simpulkan bahwa tersangka main endorsemen judi online, dimana pelaku mendapatkan keuntungan di sana, kegiatan berlangsung mulai bulan Mei," terang Kadek saat konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.

Menurut Kadek, pelaku bisa berkomunikasi dengan host judi online. Pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per postingan.

"Pelaku menggunakan fake account (akun palsu) untuk mempromosikan judi online tersebut," lanjut Kadek.

Tak hanya itu, pelaku juga mendapat keuntungan jutaan rupiah dari selebgram yang meminta kepada pelaku untuk mencarikan job promosi situs judi online

"Saat ini pelaku sudah kita tahan dalam waktu 10 hari, mungkin minggu depan berkas perkara kita serahkan ke Kejati Kaltim," ucapnya.

Diungkap juga bahwa pelaku memiliki latar belakang sebagai residivis. Sebelumnya juga pernah tersangkut pidana di Polres Samarinda terkait dugaan pidana pelecehan seksual. 

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) buah screenshoot profil akun Instagram dan screenshoot instagram story dengan nama akun @sakdiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: