1.700 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

1.700 Rekening Terkait Judi Online Diblokir

Ilustrasi, judi online.--BBC

NOMORSATUKALTIM – Ribuan rekening yang memiliki berkelindan dengan kasus judi online diblokir Otoritas Jasa Keuangan. Pemblokiran tersebut sebagai bentuk pemberantasan judi online, yang saat ini menjamur di tengah masyarakat. OJK menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika.  

Hal itu diutarakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian, Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK. Jumpa pers dihelat secara daring, kemarin. "Ini hasil kerja sama dengan Kominfo. Kalau melihat data, jumlah rekening yang sudah diblokir sekitar 1.700 an. Ini masih terus berkembang," ujar Dian, sapaan karibnya.

Dian bilang, saat ini sejumlah bank sedang membangun sistem yang mampu mendeteksi: apakah rekening tersebut berkaitan dengan bisnis judi online atau tidak.

Karena itu, OJK meminta kepada perbankan untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti status masing-masing rekening yang berkelindan dengan judi online.

“Sehingga dapat dipastikan langkah yang harus dilakukan. Untuk itu kami juga meminta kepada bank-bank untuk melaporkan kepada PPATK,” jelasnya.

Mengacu laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp 190 triliun. Jumlah ini berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani juga meminta pihak perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka. Hal ini sebagai upaya mencegah transaksi perjudian, khususnya judi online. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: