OJK Tunjuk Adi Budiarso Pimpin Pengawasan Kripto dan Aset Digital
Adi Budiarso resmi ditunjuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawasan Kripto dan Aset Digital.-istimewa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK.
Pelantikan ini dilakukan melalui pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 25 Maret 2026 lalu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026.
Adi Budiarso menjadi salah satu dari tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang resmi dilantik untuk menjalankan tugas pengawasan sektor jasa keuangan.
Penunjukan ini menandai langkah strategis OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap sektor inovasi keuangan digital dan kripto yang terus berkembang pesat di Indonesia.
BACA JUGA:Bisnis Kripto Makin Menggiurkan, Perusahaan Keuangan Korsel-Inggris Sepakat Kembangkan Stablecoin
Adi akan berperan penting dalam memastikan tata kelola, stabilitas, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital.
Selain Adi Budiarso, anggota lain yang turut dilantik antara lain Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, serta dua anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Pelantikan ini merupakan hasil proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026.
Dengan pengucapan sumpah jabatan ini, seluruh anggota Dewan Komisioner OJK resmi menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK.
BACA JUGA:Chart Tahunan Bitcoin Tidak Pernah Merah di Dunia Kripto, 2026 Bakal Hijau?
Kehadiran Adi Budiarso di posisi strategis ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap ekosistem kripto dan aset digital, sekaligus mendorong inovasi yang tetap berada dalam koridor regulasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK akan terus menjaga stabilitas sektor keuangan, memperkuat perlindungan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui pengawasan terintegrasi.
BACA JUGA:Harga Bitcoin Menghijau Tembus $70.000, Dipicu Isu Damai AS-Iran
OJK juga berkomitmen mendorong sektor jasa keuangan menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk melalui pengembangan sektor digital dan kripto yang semakin relevan ke depan.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” kata Friderica dalam keterangan resminya.
Kripto sendiri, khususnya Bitcoin, mulai masuk pasar Indonesia sekitar tahun 2013-2014.
Ditandai dengan berdirinya platform pertukaran (exchange) lokal pertama, Bitcoin Indonesia, yang sekarang bernama Indodax.
Platform ini didirikan pada tahun 2014 oleh Oscar Darmawan dan William Sutanto.
Awalnya, pasar kripto terbatas dan hanya memperdagangkan Bitcoin, sebelum berkembang pesat dan diatur oleh Bappebti sekitar 2018-2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
