Promosi Judi Online, Pria asal Samarinda Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo (tengah) bersama Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kiri) menunjukkan barang bukti kasus promosi judi online.-(Dok. Polda Kaltim)-
Barang bukti lain yang disita yakni, 1 (satu) unit handphone Iphone 14 promax, 2 (dua) lembar rekening koran Bank Mandiri A.n Lasiah serta 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri A.n Lasiah.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Pesan buat kalian para pelaku kejahatan siber. Kalian bisa lari, tapi kalian tidak bisa bersembunyi. Pasti tertangkap," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menutup konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: