Cek Kosong Rp1,8 Miliar, Antar Tenaga Honorer Pemkot Samarinda ke Penjara

Cek Kosong Rp1,8 Miliar, Antar Tenaga Honorer Pemkot Samarinda ke Penjara

Tersangka RF, honorer di Pemkot Samarinda telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda.-(Disway/ Dok. Polisi)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.

Hononer perempuan berinisial RF ini dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar. RF ditangkap pada Senin (4/12/2023), karena penipuan dengan modus cek kosong

Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban, berinisial NA, ke Polsek Sungai Pinang, pada Minggu (5/11/2023).

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo menjelaskan, korban mengaku telah ditipu oleh seorang oknum honorer Pemkot Samarinda.

"Korban diberi 1 lembar cek dengan nilai Rp1.814.893.000 (Rp 1,8 miliar), namun pada saat akan dilakukan pemindahbukuan di Bank Kaltimtara, ternyata saldo tidak cukup," terang Kapolsek Sungai Pinang melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/12/2023).

Polisi telah memeriksa saksi atas nama LV yang merupakan karyawan Bank Kaltimtara. Didapati keterangan bahwa cek yang disetorkan oleh korban, pada 2 November 2023, ditolak karena saldo tidak cukup.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Sungai Pinang melakukan upaya klarifikasi terhadap pemberi cek tersebut, yaitu saudari RF yang bekerja sebagai Honorer di lingkungan Pemkot Samarinda," tuturnya. 

Menurut Polisi, korban mau memberi pinjaman uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada RF karena dijanjikan keuntungan Rp500 jutaan. 

Untuk meyakinkan korban, RF mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pengadaan barang di Sekretariat Kota Samarinda. RF berjanji mengembalikan uang korban dalam tempo 3 minggu. 

Pada saat jatuh tempo, tersangka RF memberikan 1 lembar cek dengan nilai Rp 1.814.893.000, tertanggal 02 November 2023. 

Namun hasilnya ngeblong. Cek yang diberikan tersangka RF ternyata bodong karena saldo di rekening RF kosong.

"Dari fakta yang ditemukan diketahui bahwa dana yang dipinjam dari korban tersebut ternyata digunakan oleh tersangka RF untuk investasi dan bukan untuk kegiatan pengadaan barang di Sekretariat Pemkot Samarinda. Lembar cek yang diberikan tersangka RF kepada korban juga tidak pernah terjadi kegiatan transaksi," beber AKP Rachmad Aribowo.

Rachmad menjelaskan, saat ini RF telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 lembar slip pemindahbukuan Bankaltimtara, surat keterangan penolakan dari bank, 1 lembar surat Pembayaran Prakerja Pengadaan barang, 1 lembar kuitansi penyerahan uang dari korban ke tersangka, serta 1 lembar cek bodong yang diterbitkan oleh tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: