Bankaltimtara

Cek Kosong Rp1,8 Miliar, Antar Tenaga Honorer Pemkot Samarinda ke Penjara

Cek Kosong Rp1,8 Miliar, Antar Tenaga Honorer Pemkot Samarinda ke Penjara

Tersangka RF, honorer di Pemkot Samarinda telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda.-(Disway/ Dok. Polisi)-

“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Kapolsek Sungai Pinang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait