Cek Kosong Rp1,8 Miliar, Antar Tenaga Honorer Pemkot Samarinda ke Penjara
Tersangka RF, honorer di Pemkot Samarinda telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda.-(Disway/ Dok. Polisi)-
“Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Kapolsek Sungai Pinang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

