BNN Balikpapan Ungkap Pengedaran Ganja Seberat 910 Gram Siap Edar

BNN Balikpapan Ungkap Pengedaran Ganja Seberat 910 Gram Siap Edar

BNN Balikpapan Ungkap Pengedaran Ganja Seberat 910 Gram Siap Edar- Disway/Adhi-

Balikpapan, NOMORSATUKALTIM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan bersama Kantor Pelayanan Pabean dan Cukai Tipe Madya Pabean Balikpapan (KPPBC TMP B Balikpapan) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika.

Narkoba jenis ganja kering seberat 910 gram siap edar rencananya akan dipasok jelang perayaan tahun baru di Balikpapan.

Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Risnoto mengungkap, mendapat informasi tentang rencana pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Balikpapan. Menggunakan modus jasa pengiriman ekspedisi.

"Tim gabungan segera dibentuk setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian serta penyeledikan secara intensif," ungkapnya, Selasa (5/12/2023).

Hingga kemudian, sambung dia, Sabtu, (2/12/2023), di salah satu kantor penyedia jasa ekspedisi di Jl. Mayjen Pandjaitan, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DE (38). 

DE ditangkap setelah menerima paket berukuran sedang yang terdiri dari empat kotak makanan berbahan plastik berwarna putih. Didalamnya diduga berisi ganja kering.

Hasil interogasi dengan petugas, DE mengakui paket tersebut berisi ganja yang berasal dari Medan. 

Selain itu, tersangka memberikan informasi bahwa barang haram itu akan dikemas kembali dalam bentuk paketan kecil dan akan diedarkan untuk memenuhi permintaan jelang tahun baru.

"Aksi ini berdasarkan keterangan tersangka DE sudah dilakukan 2 kali," sebutnya.

"Sebelumnya kami mengalami kendala terkait dengan alamat paket yang sebenarnya merupakan alamat palsu dan tidak terdapat nomor ponsel si pemesan. Sehingga pada waktu itu kemungkinan gagal dilakukan penangkapan. Namun ternyata tersangka didapati berupaya untuk mengambil paketnya di jasa ekspedisi hingga akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan," jelas Risnoto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DE dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

Selain itu, petugas BNNK Balikpapan juga tengah berupaya mengembangkan kasus ini. 

"Diduga masih terdapat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja kering tersebut," Pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: