Cabuli Anak di Toilet Mushola, Pria Asal Muara Jawa Ditangkap Polisi

Cabuli Anak di Toilet Mushola, Pria Asal Muara Jawa Ditangkap Polisi

RD (35) pelaku pencabulan terhadap anak di toilet mushola di Samarinda.-(Disway/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Polsek Palaran, Samarinda mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di Jalan Bunga RT 01, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Mirisnya, terduga pelaku RD (35), melakukan aksi cabulnya di toilet Mushola Al Ikhsan.

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku sekitar pukul 13.00 WITA.

Kronologi kejadian, kata Zarma Putra, aksi pencabulan awalnya diketahui oleh saksi warga sekitar hendak melaksanakan sholat Dzuhur di mushola tersebut.

“Saat itu, saksi sewaktu mau wudhu melihat sepasang sandal dewasa dan anak-anak. Kemudian saat saksi mengetuk pintu toilet tersebut, terdengar suara orang dewasa batuk-batuk,” terang Kapolsek, melalui keterangan pers, Selasa (28/11/2023).

Lanjut Kapolsek, usai mengetuk pintu toilet tersebut saksi melihat seorang laki-laki dewasa keluar diikuti seorang anak perempuan berusia 7 tahun.

Melihat kejadian tersebut, saksi sontak mengamankan pelaku dan segera menghubungi pihak Kepolisian.

Polisi yang datang ke tempat kejadian langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Mako Polsek Palaran menggunakan mobil patroli.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku RD (35), diketahui merupakan warga RT 03 RW 02, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Sementara korban, AN berusia 7 tahun, adalah warga sekitar langgar Al ikhsan.

Diterangkan oleh Kapolsek, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Palaran.

"Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait kejadian yang terjadi," tandas Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: