Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Berstatus Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Berstatus Tersangka

Ketua KPK, Firli Bahuri usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). -(Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB) resmi berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sejak Rabu malam (22/11/2023).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Firli.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, pada Rabu malam. Demikian dikutip Antara.

Firli diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

"Terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," sambung Ade.

Firli dinilai melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Sebelumnya, terkait kasus yang sama, Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, pada Senin (20/11/2023).

"Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z," kata Firli, Senin (20/11).

Meski demikian, Firli mengatakan dia tak bisa menjelaskan secara detail materi klarifikasi tersebut. Firli mengatakan Dewas KPK yang akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap dirinya itu secara utuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: