Salehuddin Soroti Usulan Kenaikan UMP Sebesar 50 Persen
--
Samarinda, nomorsatukaltim.disway.id - 2024 mendatang Upah Minimum Porvinsi (UMP) di Kalimantan Timur diusulkan naik hingga 50 persen. Kondisi ini pun langsung mendapat sorotan dari anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin.
Saleh menyatakan bahwa biasanya usulan kenaikan UMP berasal dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, kelompok advokasi buruh, serta lembaga pemerintah terkait yang terlibat didalamnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga dapat berperan dalam mengusulkan kenaikan UMP berdasarkan pertimbangan ekonomi dan kebutuhan hidup di wilayah tersebut.
"Jika ditanya apakah usulan 50 persen itu wajar, saya cukup pesimis ya seandainya 50 persen itu didiwujudkan," ungkapnya, saat ditemui media ini di Gedung B Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Meskipun begitu, ia setuju-setuju saja dan sangat yakin jika kenaikan UMP sebesar 50 persen di Kaltim adalah langkah yang tepat.
Menurutnya, peningkatan upah para pekerja akan berdampak positif. Sebab, kenaikan ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Terus terang kalau saya lebih bagus jika UMP lebih tinggi, lebih bagus sebenarnya, tidak ada masalah. Tetapi tentunya kan ada indikator yang harus dihitung," jelasnya.
Selain itu, dari asosiasi yang mewakili pekerja maupun pengusaha juga harus melakukan pembahasan soal kenaikan UMP ini. Jangan sampai angka itu justru akan berimbas pada keberlanjutan investasi di Kaltim.
"Tapi saya sangat yakin teman-teman dewan pengupahan dan pemerintah juga memiliki mekanisme tersendiri, termasuk melakukan proses penilaian terkait dengan harga terkini (semua faktor yang mempengaruhi kenaikan UMP)," terangnya.
Salehuddin menegaskan bahwa persetujuan terhadap kenaikan UMP sebesar 50 persen dapat diberikan jika perusahaan dan investor juga setuju. Namun, ia meminta pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: