DPMD Ajarkan Aturan Baru Cara Evaluasi APBDes Kukar, Gelar Bimtek untuk Aparat Kecamatan

DPMD Ajarkan Aturan Baru Cara Evaluasi APBDes Kukar, Gelar Bimtek untuk Aparat Kecamatan

Kepala DPMD Kukar, Arianto.-(ist)-


--

Kukar, NOMORSATUKALTIM - Tim Evaluasi dan Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan bimbingan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar. 

Bimbingan Teknis ini diikuti oleh perangkat kecamatan yang menjadi anggota tim evaluasi, yaitu Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Bimtek ini digelar selama lima hari dan bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tim evaluasi dalam menetapkan dan mempertanggungjawabkan APBDes di setiap kecamatan. 

Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan aturan baru yang berlaku dalam evaluasi APBDes.

“Kami mengadakan Bimtek ini untuk pejabat tim evaluasi APBDes yang terkait dengan aturan yang berlaku. Ini adalah penyegaran, karena ada beberapa pejabat baru yang masuk ke kecamatan, seperti sekcam dan kasi PMD yang terlibat dalam tim evaluasi,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto, Kamis (2/11/2023).

Arianto menjelaskan bahwa Bimtek ini menyajikan beberapa materi pelatihan yang berkaitan dengan evaluasi APBDes. 

Materi pelatihan tersebut meliputi mekanisme evaluasi APBDes dan verifikasi pertanggungjawaban desa.

“Kami terus mengawal proses ini agar desa dapat menjalankan kegiatan di desa dengan lancar,” ucap Arianto.

Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan APBDes di Kukar. Dengan demikian, APBDes dapat digunakan secara optimal untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan desa. (*/adv/kominfokukar_23)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: