KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024
Konferensi penetapan pasangan capres-cawapres pesrta Pemilu 2024 oleh KPU RI, pada Senin (13/11/2023).-(Disway/Intan Afrida Rafni)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta , Senin (13/11/2023).
Adapun penetapan ketiga pasangan capres dan cawapres tersebut tertulis dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Sebelumnya, ketiga pasangan Capres-Cawapres telah menyerahkan berkas pendaftarannya kepada KPU RI pada 19-25 Oktober 2023 lalu.
Ketiga pasangan Capres-Cawapres yang dimaksud, yaitu Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar yang mendaftar pada 19 Oktober 2023 lalu.
Menyusul pasangan Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar atau Amin, Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun juga ikut mendaftar di hari yang sama.
Sedangkan untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyerahkan berkas pendaftarannya pada hari terakhir pendaftaran, yaitu 25 Oktober 2023 lalu.
Setelah menyerahkan berkas pendaftarannya, ketiga pasangan Capres-Cawapres tersebut pun langsung melakukan tes kesehatan.
Dari tes kesehatan tersebut, KPU RI menyatakan bahwa ketiganya telah lulus tes kesehatan dan mampu menjalani tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id