Sah! DPRD Balikpapan Setujui Rancangan APBD Perubahan 2023 menjadi Perda

Sah! DPRD Balikpapan Setujui Rancangan APBD Perubahan 2023 menjadi Perda

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menerima salinan pandangan umum fraksi atas Raperda APBD Perubahan 2023.-Istimewa -

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama pemerintah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Dengan persetujuan itu, seluruh program yang diusulkan Pemerintah Kota Balikpapan pada akhir tahun bisa dilaksanakan segera.

Persetujuan Raperda APBD Perubahan 2023 menjadi Perda dipimpin Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh pada Rapat Paripurna ke 22 Masa Sidang III Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (20/9/2023).

Rapat paripurna beragenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, dimana ketujuh fraksi DPRD telah menyepakati Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Usai penyampaian ketujuh fraksi DPRD Balikpapan, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan Pimpinan DPRD Balikpapan yakni Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari.

Diaaksikan, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Balikpapan serta penjabat di lingkungan Pemkot Balikpapan dan perwakilan instasi vertikal.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh menjelaskan usai disepakati bersama APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp 4,2 triliun lebih, maka sebagaimana mekanisme RAPBD menjadi APBD Tahun 2023 menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Kaltim, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.

Apabila evaluasi sudah diterima, kemudian dirapatkan bersama dan diumumkan pada rapat paripurna berikutnya. "Biasanya pada anggaran perubahan tidak banyak yang dibahas, karena APBD Murni sudah terevaluasi sebelumnya, sehingga sifatnya melaporkan kepada Gubernur Kaltim bahwa ini sudah disepakati dari RAPBD menjadi APBD," ungkapnya.

Abdulloh menyampaikan bahwa pada anggaran Perubahan APBD Tahun 2023 ni tidak boleh ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). "Jadi nol defisit," terangnya.

Kendati demikian, anggaran perubahan APBD Tahun 2023 terdapat penambahan dan pengurangan salur dari tahun sebelumnya, dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang belum disalurkan pada APBD murni, sehingga disalurkan pada anggaran perubahan.

"Ini bisa digunakan untuk membuat program kerja yang ada di perubahan ini," ujarnya. (adv)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: