Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram
Logo Majelis Ulama Indonesia-(Dok. MUI)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, wajib hukumnya mendukung perjuangan Palestina atas agresi Israel.
Fatwa tersebut diteken pada 8 November 2023, dengan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian dikutip dari dokumen Fatwa MUI dikutip dari dokumennya, Sabtu (11/11/2023).
Fatwa itu juga menyatakan, membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," lanjut isi dokumen tersebut.
Dalam rekomendasinya, Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata MUI.
Adapun Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023. Namun jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id