Pj Gubernur Berencana Evaluasi 8 Perusda Milik Pemprov Kaltim

Pj Gubernur Berencana Evaluasi 8 Perusda Milik Pemprov Kaltim

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik-(Disway/ Istimewa)-IG Pemprov Kaltim

NOMORSATUKALTIM – Penjabat (Pj) Gubernur, Akmal Malik mengagendakan evaluasi delapan perusahaan daerah (Perusda) yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Delapan perusda tersebut yakni, Bankaltimtara, PT Mandiri Migas Pratama (MMP), PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), PT Melati Bhakti Satya (MBS), PT Listrik Kaltim, PT Silva Kaltim Sejahtera (SKS), PT Agro Kaltim Utama dan PT Jamkrida.

Menurut Akmal Malik, evaluasi dilakukan untuk menilai kontribusi delapan perusda terhadap penerimaan daerah.

Diakui, selama ini pendapatan Kaltim yang bersumber dari penerimaan asli daerah (PAD), pendapatan dana transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terus meroket dari tahun ke tahun.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut menilai kondisi ini sudah cukup bagus, namun masih potensial untuk ditingkatkan.

Terutama melihat geliat proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang potensial menjadi ladang ‘cuan’ bagi delapan perusda milik Pemprov Kaltim.

"Melihat potensi sumber daya alam dan geliat IKN yang terus bergerak, ke depan pendapatan Kaltim masih sangat potensial untuk terus kita tingkatkan," kata Akmal, Senin (6/11/2023).

Keyakinan Akmal itu disampaikan usai mendengarkan paparan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Akmal segera menggelar rapat koordinasi untuk perusda-perusda Kaltim.

"Kita akan evaluasi dan optimalkan penerimaan daerah. Akan kita lihat, berapa besar penyertaan modal kita, berapa asetnya dan berapa kontribusi mereka ke PAD," tegas Akmal.

"Saya harap semua bekerja profesional dan bekerja lebih baik lagi untuk peningkatan PAD kita. Karena potensinya masih sangat terbuka," imbuhnya.

Sementara Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menjelaskan struktur pendapatan Kaltim terdiri dari PAD dan pendapatan dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

PAD sendiri terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.

Retribusi daerah meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Sedangkan pendapatan dana transfer terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana insentif daerah.

"Pascapandemi tahun 2020 pendapatan daerah kita Rp10,1 triliun. Tahun 2021 Rp10,2 triliun, tahun 2022 Rp16,8 triliun dan tahun ini hingga 3 November sudah mencapai Rp15,1 triliun," jelas Ismiati.

"Rata-rata realisasi komposisi PAD terhadap pendapatan daerah sepanjang 2019-2022 sebesar 55,93 persen. Ini lebih baik karena pendapatan kita masih lebih besar dari transfer pusat," tegas Ismiati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: