Ditjen Otonomi Kemendagri Sebut saat PSU di Kukar dan Mahulu Tak Perlu Pj Bupati
Dirjen Otonomi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik.-Disway/ Salsa-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dirjen Otonomi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) tidak diperlukan Penjabat (Pj) Bupati saat digelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan Akmal usai kegiatan pisah sambut bersama Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, pada Jum'at (7/3/2025).
"Tidak perlu Pj. Jadi Kepala daerah saat ini berakhir masa jabatannya ketika pemimpin baru nantinya sudah dilantik, sepanjang tidak melebihi 5 Februari 2026," ungkap Akmal Malik.
Dia berharap agar proses pelantikan Kepala Daerah Mahulu dan Kukar yang baru tidak melewati 5 Februari 2026.
BACA JUGA: Meski Ada PSU, Pemkab Mahulu Tegaskan Tidak Perlu Ada PJ Bupati
BACA JUGA: Tantangan KPU Mahulu di PSU: Keterbatasan Anggaran
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebanyak 26 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dinyatakan PSU, yang akan digelar paling cepat 30 hari dan selambatnya 180 hari usai putusan MK dibacakan.
“Ada lima daerah yang melaksanakan PSU setelah 30 hari, 5 daerah lainnya 45 hari dan sisanya ada 60 hari dan 180 hari mendatang,” bebernya.
Pihaknya tengah menyusun pembiayaan yang tepat untuk pelaksanaan PSU di 26 daerah itu.
Untuk di Kutai Kartanegara sendiri, dalam pelaksanaan PSU ada 1.447 TPS dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerlukan dana Rp48 miliar.
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kukar 2024 Rencana Digelar 25 April 2025, KPU Tunggu Juknis
“Belum lagi Bawaslu. Kami hari Minggu akan mengadakan rapat lagi bersama menteri mengenai dukungan pembiayaan agar berjalan baik. Nanti kita undang Kukar dan Mahulu secara virtual," ujarnya.
Bagi Akmal, kapasitas pembiayaan perlu disesuaikan guna mendukung pelaksanaan PSU di masing-masing daerah.
“Kita berharap ada standardisasi yang jelas, sehingga Pemda dapat mengalokasikan anggaran yang lebih bertanggung jawab,” harapnya.
Diketahui, bahwa pelaksanaan PSU di masing-masing kabupaten akan dibebankan melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kota yang melaksanakan PSU.
BACA JUGA: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kukar akan Menggunakan Dana Belanja Tak Terduga
"Kalau APBD masing-masing daerah tidak bisa mendukung untuk pembiayaan PSU. Maka Pemerintah Provinsi bisa membantu menggunakan dana APBD Provinsi, sistemnya 50 persen kabupaten dan 50 persen provinsi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
