Bankaltimtara

Pemprov Kaltim Tanggapi Lolosnya Eks Dirut BUMN Kontroversial dalam Seleksi Direksi Perusda

Pemprov Kaltim Tanggapi Lolosnya Eks Dirut BUMN Kontroversial dalam Seleksi Direksi Perusda

Kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim, Iwan Darmawan saat menjelaskan proses seleksi dirut perusda, Senin (14/6/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang melaksanakan tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK) bagi para calon direksi sejumlah perusahaan daerah (Perusda). 

Proses seleksi ini berlangsung selama 3 hari, mulai Senin hingga Rabu, 14–16 Juli 2025, di Midtown Hotel Samarinda, Jalan Hasan Basri.

Kepala Biro Perekonomian Setda Kaltim, Iwan Darmawan, menyampaikan bahwa dari 90 pendaftar, sebanyak 82 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi. 

Namun, hanya 72 peserta yang hadir mengikuti UKK secara langsung. 

BACA JUGA: Mantan Dirut Garuda Indonesia Lolos Seleksi Administasi Calon Direksi Perusda, DPRD Kaltim Akan Panggil Pansel

“Jadi dari banyaknya 82 nama yang lolos itu, dinyatakan termasuk lolos memenuhi syarat dan kelengkapan pemberkasan. Nantinya, Tim Pansel akan menilai secara substansi, terutama saat sesi wawancara. Baik kehadiran dan lain-lain,” ujar Iwan saat ditemui, Senin, 14 Juli 2025.

Iwan menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kandidat yang lolos akan berada di tangan kepala daerah. 

Sementara panitia seleksi (Pansel) hanya akan merekomendasikan 3 hingga 5 nama terbaik untuk setiap posisi. 

“Kita berharap proses ini melahirkan direksi yang mampu membawa perubahan nyata dan meningkatkan kontribusi PAD,” katanya.

BACA JUGA: Komisi II DPRD Kaltim Ungkap 2 Faktor Penghambat Kinerja Perusda

Rangkaian seleksi berlanjut dengan penulisan makalah pada Kamis, 17 Juli 2025, di UPTD Penilaian Kompetensi BKD Kaltim. 

Kemudian dilanjutkan wawancara akhir oleh Pansel independen pada 18–20 Juli 2025. 

Seleksi ini, kata Iwan, mengacu pada prinsip integritas, kompetensi, pemahaman terhadap regulasi daerah, dan pengelolaan Perusda. 

“Indikator penilaian kami merujuk pada Permendagri, yang mencakup kompetensi, integritas, dan pengalaman kepemimpinan. Jadi penilaiannya tetap pada kaidah dan termasuk poin track record prestasi sebelumnya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: