Fakta Baru Petugas Imigrasi Dibunuh WN Korsel, Polri: Korban dan Terduga Pelaku Saling Kenal
KH, WN Korea sempat melawan saat diamankan oleh Anggota Polisi.-(Disway/ Istimewa)-
NOMORSATUKALTIM – Polisi mengungkap perkembangan baru kasus tewasnya petugas imigrasi Jakarta Barat di tangan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan bahwa korban saling mengenal dengan terduga pelaku.
"Jadi saat ini kita lagi melakukan penyelidikan lebih mendalami dugaan adanya pembunuhan itu. Dan kalau memang ada fakta, segera kita naikkan ke dalam proses penyidikan," kata Samian kepada awak media, Senin (30/10/2023).
Ia melanjutkan, hingga saat ini terduga pelaku belum mau banyak bicara.
"Sementara pelaku gak banyak bicara ya. Kita lagi kumpulkan fakta-fakta lagi mendalami," terangnya.
Sejauh ini pelaku juga belum menyebut detail sejak kapan dan dimana ia mengenal korban.
Menurut Samian, Penyidik Subdit Jatanras juga sudah memeriksa CCTV di sekitar jatuhnya petugas Imigrasi yang diduga dibunuh WN Korsel tersebut.
"Sudah dilakukan pengecekan. Sementara yang mengarah ke titik-titik itu ada empat unit CCTV yang mengarah dan bisa dijadikan petunjuk lah," jelasnya.
Sebelumnya, seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel) diduga mendorong Petugas Imigrasi Jakarta Barat hingga jatuh dari lantai 19 Metro Garden Apartemen, Tangerang.
Korban bernama Tri Fattah Firdaus meninggal dunia usai terjatuh dari ketinggian, pada Jumat (27/10/2023) dinihari.
Sementara itu, terduga pelaku WN Korea ini diamankan polisi setelah negosiasi berlangsung selama kurang lebih 5 jam.
WN Korea tersebut sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan oleh polisi.
Polda Metro Jaya sampai meminta back up pasukan Brimob untuk mengamankan terduga pelaku. Bahkan WN Korea tersebut sempat mengancam petugas dengan pisau.
Namun, polisi berhasil membujuk WN Korea tersebut setelah mendatangkan tim negosiator, reserse hingga staf Kedutaan Korea Selatan.
Polda Metro Jaya menjelaskan, pelaku berinisial KH pernah ditahan selama tiga tahun. Ia kemudian dideportasi akibat pelanggaran imigrasi.
"Pelanggaran Imigrasi kemudian dideportasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (27/10/2023).
Pun demikian, KH akhirnya kembali lagi ke Jakarta sesudah memiliki dokumen lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: