Sapto Agendakan Penyampaian Laporan Akhir Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sapto Agendakan Penyampaian Laporan Akhir Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

--


--

Samarinda, nomorsatukaltim - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah masuk dalam tahap pembahasan finalisasi draft. Tujuan daripada tahap ini, tidak lain untuk merapikan sejumlah pasal yang dianggap kurang tertata.

Pembahasan finalisasi ini pun tidak hanya dilakukan oleh Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saja. Namun, juga diikuti oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

Diantaranya beber Ir Sapto Setyo Pramono selaku ketua pansus, hadir perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Pemprov Kaltim dan pihak terkait lainnya. Mulai dari bidang pajak, retribusi dan sebagainya.

"Memang ada beberapa pasal dibatang tubuh ranperda ini yang kita rapikan bersama OPD di lingkungan Pemprov Kaltim. Kemudian kita masukkan agar semuanya bisa terakomodir. Selama prosesnya, memang ada hal-hal yang kita maksimalkan disitu," ungkapnya, Senin (9/10/2023).

Sebenarnya lanjut politikus Golongan Karya (Golkar) ini, ada banyak sekali potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah. Misalnya, dari sektor alat berat. Bahkan nantinya, akan dibentuk tim terpadu untuk menggenjot PAD Provinsi Kaltim.

"Pasal untuk alat berat memang kita rapikan juga tadi. Kita juga menambahkan tim terpadu dalam rangka proses inventarisir alat berat, karena berhubungan dengan PBB AB (Pajak Bahan Bakar Alat Berat) kan," jelasnya, di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Menurut Legislator Karang Paci Dapil Kota Samarinda itu, pembentukan tim terpadu akan menjadi solusi dan sebagai tolak ukur yang nantinya juga melibatkan pihak kepolisian, perhubungan, Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan lain-lain.

"Makanya kita bentuk tim terpadu karena nanti mereka akan membangun sebuah sistem," terangnya.

Alasannya, selama ini alat berat tidak masuk sebagai bagian dari Kendaraan Bermotor. Akan tetapi, semua berubah saat Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terbit.

"UU HKPD, terutama nomor 1, 2 dan 3. Lalu ada juga rujukan dari PP nomor 35, makanya kita rapikan. Karena, itu sumber-sumber kita. Itu pun baru dari alat berat saja, belum nanti option lainnya. Kemudian termasuk juga tadi perapian terkhususnya masalah nomor polisi (nopol) di luar Kaltim," tuturnya.

"Saya pikir semua pembahasan tadi sudah clear, Senin nanti kita lakukan tahap laporan akhir. Setelah itu, kita hanya menunggu surat persetujuan untuk bisa dijalankan. Karena kan habis ini ada proses evaluasi dan registrasi untuk diperdakan," sambungnya. (Sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: