Kasus Dugaan Korupsi Pilkada Masih Jalan di Tempat, Begini Alasan Kejari

Kasus Dugaan Korupsi Pilkada Masih Jalan di Tempat, Begini Alasan Kejari

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kasus dugaan korupsi dana Pilkada Balikpapan 2015 hingga kini belum ada perkembangan. Seolah terhenti begitu saja. Padahal belum separuh jalan.

Namun, hal itu dibantah Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Instansi yang menangani kasus dugaan korupsi itu menegaskan penyidikan kasus tetap berjalan.

Hanya saja, selama ini Kejari masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP Kaltim, untuk mengetahui besaran kerugian negara.

"Masih nunggu dari BPKP. Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan BPKP," kata Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna kepada Disway Kaltim, Rabu (27/11/2019).

Adapun kerugian negara yang disampaikan sebelumnya, berjumlah Rp 1,3 miliar, merupakan perhitungan sementara BPKP Kaltim. Hasil investigasi sementara. Bukan merupakan laporan akhir.

Diungkapkan Agus, tak ada kendala yang dihadapi dalam menangani kasus ini. Terkait belum adanya pergerakan alias perkembangan baru dari penyidikan kasus tersebut, Agus mengatakan karena memang pihaknya menunggu LHP BPKP Kaltim.

"Kalau sudah ada laporan BPKP, Kejari sudah bisa bertindak (menetapkan tersangka)," lanjutnya.

Kejari telah bersurat ke BPKP Kaltim untuk mendapatkan informasi dan meminta LHP. Namun belum ada balasan. "Kami bersurat ke BPKP, Oktober 2019 lalu," pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada saksi baru yang diperiksa. Pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap tujuh orang, yang berasal dari sejumlah rekanan KPU Balikpapan.

Dana Pilkada Balikpapan 2015 dikelola KPU Balikpapan. Berdasarkan hasil investigasi sementara BPKP, kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Dari total dana hibah senilai Rp 42 miliar. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: