Diduga Palsukan Surat Tanah, Anggota DPRD Paser Ditahan di Balikpapan

Diduga Palsukan Surat Tanah, Anggota DPRD Paser Ditahan di Balikpapan

Gedung Parlemen Kabupaten Paser, Kaltim.-Awal-Disway Kaltim

PASER, NOMORSATUKALTIM - Diduga terlibat pemalsuan surat tanah, anggota DPRD Paser inisial AR ditahan di Rutan Balikpapan (titipan Kejaksaan Negeri Balikpapan), Kalimantan Timur. Dihimpun dari pelbagai sumber media ini, disebut-sebut yang bersangkutan telah mendekam sejak 18 September.

Meski belum mengetahui detail persoalannya, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengaku kaget soal adanya pemberitaan penahanan anggota DPRD Paser.

"Saya pun kaget dan berempati, tidak menyangka ada kejadian seperti ini. Memang yang bersangkutan sudah ditahan. Bahkan saya sudah berkomunikasi melalui sambungan telepon. Persoalan yang disangkakan seperti apa yang ada di berita," ujar Hendra Wahyudi, Rabu (27/9/2023).

Perihal Pergantian Antarwaktu (PAW) dengan pelbagai alasan salah satunya berhalangan tetap, katanya DPRD masih menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).

"Kami semua menuggu proses hukum yang sedang berjalan. Kalau nanti ada surat yang inkrah baik itu dari partai politik maupun pihak-pihak penegak hukum, kita siap memproses," tuturnya.

Awal Oktober Badan Kehormatan DPRD Paser akan menggelar rapat internal membahas permasalahan etik yang dilakukan AR. "Saat rapat BK kita akan telusuri permasalahan yang sebenarnya," sebutnya.

Pengajuan PAW dapat diproses apabila enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan surat PAW sudah diajukan ke DPRD Kabupaten Paser. "Kalau sudah lewat ya nggak bisa," katanya.

Dengan ditahannya AR di Rutan Balikpapan, maka tugas-tugasnya sebagai anggota DPRD Paser, menurut Hendra, akan diberhentikan sementara.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain mengaku belum menerima informasi secara resmi terkait penahanan AR. "Apabila sudah ada, Sekwan akan mengambil langkah dan menjalankan sesuai dengan mekanisme yang ada," singkat Zulkarnain. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: