DPRD Kukar Terima Kunker dari Mamuju Tengah, Gali Informasi Terkait Raperda Pajak Daerah
Suasana diskusi DPRD Kukar ketika menerima kunjungan dari DPRD Mamuju Tengah.-(ist)-
"Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah telah mengeluarkan peraturan resmi mengenai pajak dan retribusi, dan saat ini kami masih dalam proses finalisasi, dengan tanggal mulai berlaku pada 5 Januari 2024," jelasnya.
Arsal mengungkapkan, Mamuju Tengah melihat Kukar sebagai daerah yang memiliki potensi pendapatan terbesar di Indonesia dan bisa menjadi contoh yang baik.
"Kukar juga dekat dengan Mamuju Tengah, sehingga kami memutuskan untuk melakukan kunjungan kerja di sini," tambahnya.
Sistem dan mekanisme kerja DPRD Kukar dan Mamuju Tengah secara umum sama. Mengacu pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, perbedaannya terletak pada penyesuaian dengan kondisi masing-masing daerah.
"Kami ingin memahami bagaimana Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi dilaksanakan di Kukar, melihat perbandingan, dan kemungkinan adanya kesamaan, meskipun objek dan basis data di Kukar cukup besar," pungkasnya. (*/adv/dprdkukar_23)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: