Banjir GPA, Dua Pengembang Pernah Berseteru di Pengadilan Terkait Izin Lahan

Banjir GPA, Dua Pengembang Pernah Berseteru di Pengadilan Terkait Izin Lahan

Dikonfirmasi, Direktur Utama PT Griya Permata Asri, Lumban Gaol, menampik jika pihaknya pernah berseteru dengan pengembang Daun Village atau PT Mulia Alam Raya.

“Kita tidak pernah ada masalah dengan Daun Village, tidak ada,” ujarnya, Selasa (19/9/2023) sore. Namun, saat ditanya soal perkara di pengadilan dan bukti salinan dokumen putusan perkara, ia tak merespon.

Lumban hanya mengamini soal adanya rapat mediasi soal banjir GPA di kantor Wali Kota. Ia mengklaim kesepakatan itu hanya soal genset.

“Rapat di kantor Wali Kota, Asisten Kota pak Zulkifli saat itu bilang, ‘Pak Lumban Gaol tolong belikan genset pompa untuk dipakai sementara karena PU mau tarik alatnya. Dengan catatan Daun Village harus membuka saluran air yang ditutup’. Itu kesepakatannya. Tidak ada kesepakatan lain, kalau ada kesepakatan lain kasih buktinya ke saya,” ujar Lumban.

Ia menampik adanya pertemuan dengan pihak Daun Village. “Tidak ada pertemuan dengan Daun Village. Kasih sama saya tanda tangannya. Poinnya, saya buat bendali buat parit, kita buat bendali tanpa dana Daun Village. Salurannya dipakai mereka, kami tak masalah. Harusnya dia buat parit juga karena kalau tak ada parit, mana mau laku jual rumah. Ini tanggung jawab Daun Village, bukan saya. Tinggal buka saluran kan selesai urusan,” ujarnya.

Ia juga membantah adanya tudingan soal GPA yang bermasalah dengan perizinan.

“Siapa yang bilang tak ada izin, sudah masuk angin itu. Izin kita tidak ada masalah. Orang perizinan itu kan banyak teman saya. Mana mungkin tak ada izin bisa jual rumah,” papar Lumban.  

Ia justru mempertanyakan pihak Daun Village yang menutup saluran air. “Saluran sudah ada kenapa ditutup. Semenjak ada Balikpapan, saluran air itu kan sudah ada tapi kenapa merea tutup. Sekarang coba tanyakan Daun Village, mereka ada izinnya gak? Kalau GPA tak ada salah,” kilah Lumban.

Media ini masih terus berupaya menggali informasi dari pihak pengembang Daun Village.

Sebelumnya diwartakan, warga dan gabungan elemen mahasiswa sepakat akan melakukan aksi pada 21 September2023. Mereka akan menuntut dua hal, realisasi pembuatan saluran air dan membuka data perizinan perumahan.

Diduga, ada yang janggal dari proses perizinan. Termasuk soal analisa dampak lingkungan aka Amdal. Kasus terendamnya perumahan selama berbulan-bulan, menjadi sejarah pertama di Balikpapan. Sejarah yang terjadi di era Rahmad Mas’ud.

Warga mengungkap, selama ini sudah beberapa kali dilalukan mediasi, tapi tidak ada solusi. Pertemuan dilakukan antara warga, Parlemen, dinas terkait dan dua pengembang, yakni GPA dan Daun Village.

Pada mediasi terakhir, sekitar 26 Juli lalu, sudah disepakati masalah banjir di lokasi perumahan GPA menjadi tanggung jawab pengembang. Kesepakatan itu juga menyebut pihak pengembang Daun Village bersedia membongkar dindingnya untuk dialiri genangan air dari GPA. Sedangkan pembuatan drainase menjadi tanggung jawab bersama.

Tapi kesepakatan tinggal kesepakatan, sampai kini tidak menemui titik terang.

Menurut pengungkapan warga, mediasi sudah dilakukan berkali-kali. Bahkan sudah banyak yang datang, tapi ujungnya hanya foto-foto. Tidak ada solusi ril memecahkan masalah. Warga mengaku lelah dengan janji-janji tanpa bukti. (*/ rap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: