Dugaan Persengkongkolan Tender Muara Rapak, KPPU Bakal Investigasi

Dugaan Persengkongkolan Tender Muara Rapak, KPPU Bakal Investigasi

Nomorsatukaltim.com – Isu dibatalkannya lelang pekerjaan perbaikan simpang Muara Rapak, senilai Rp 9 miliar oleh Dinas PU Balikpapan ditanggapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU kota ini.

Melalui sambungan telepon, Kepala Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan, Andriyanto mengaku, bisa saja melakukan penyelidikan akan hal itu.

KPPU Balikpapan akan melakukan investigasi, jika pembatalan proyek jalan Muara Rapak oleh Dinas PU Balikpapan, ada unsur dugaan persengkongkolan untuk memenangkan salah satu pihak.

Andriyanto mengaku, kewenangan KPPU untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, berdasarkan UU 5 pasal 22 tahun 1999.

"Laporan masyarakat, apakah melihat atau mendengar, mengetahui adanya dugaan persengkongkolan tender. Mereka bisa lapor ke kami," tegas Andriyanto, Senin (11/9/2023).

"KPPU akan melakukan pemeriksaan atau penyelidikan untuk mencari alat bukti. Dua alat bukti untuk membuktikan bahwa status persengkongkolan itu benar terjadi," sambungnya.

Ia menerangkan, persengkongkolan dalam tender, memenangkan salah satu pihak bisa terjadi dengan melibatkan beberapa pihak.

Apakah persengkongkolan tender dalam lelang Muara Rapak terjadi antar para peserta tender. Bisa pula melibatkan panitia lelang atau pihak lain.

"Kalau dugaan itu lebih banyak korupsi kita limpahkan ke Kejaksaan atau KPK," terangnya.

Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia turut menanggapi beredarnya kabar pembatalan yang dilakukan Dinas PU Balikpapan.

Melalui sambungan telepon, Sekjen MAKI, Komaryono bersedia mendampingi pihak yang dirugikan untuk melakukan gugatan.

"Dalam proses gugatan ditemukan abuse of power, penyalahgunaan wewenang, kita akan masuk keranah itu. Kita akan mengawal ini untuk kepentingan masyarakat," ungkap Komaryono.

Tender proyek pekerjaan perbaikan jalan Muara Rapak senilai Rp 9 miliar, sejatinya telah dianggarkan oleh Parlemen Balikpapan berdasarkan usulan Walikota Balikpapan.

Proyek itu dikabarkan batal saat proses lelang LPSE sudah memiliki pemenang. Dalam situs LPSE, pemenang ada tanda bintang berwarna kuning.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: