MK Yoda Karya: Pak Wali Minta PT Fahreza Diberi Waktu Lagi

MK Yoda Karya: Pak Wali Minta PT Fahreza Diberi Waktu Lagi

Konsultan MK Yodya Karya itu memaparkan, usai mendapat arahan Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. Kontraktor pelaksana DAS Ampal, PT Fahreza diberi kesempatan setidaknya hingga dua minggu ke depan. Memperbaiki kinerja dan mengejar progres keterlambatannya.

"Progresnya dibawah 40 persen. Pak wali sudah memberi arahan MK dan PU, berikan mereka kesempatan satu atau dua minggu," katanya.

"Meminta mereka menunjukkan prestasi, mengejar ketertinggalan," imbuhnya.

Dimanjakan Pemkot

Kinerja lambat PT Fahreza bukan kali ini saja. Sejak awal proyek berjalan, tahun lalu, berkali-kali meleset dari target. Tapi, Pemerintah Balikpapan kerap kali memberi kesempatan bagi mereka. Lagi dan lagi.

Bahkan, meski PT Fahreza sudah diberi peringatan ketiga alias SP3. Termasuk rekomendasi dari Parlemen agar perusahaan ini diputus kontraknya, tapi Pemkot Balikpapan tetap mempertahankan.

Desakan rekomendasi Parlemen agar PT Fahreza diputus kontraknya, sudah diminta sejak Desember silam. Tapi rekomendasi itu diabaikan Pemerintah Balikpapan. Bahkan, kontraktornya berkali-kali selalu diberi kesempatan. Dimanjakan.

Seakan tidak peduli rekomendasi Parlemen dan protes warga. Teranyar, medio bulan lalu, pemutusan kontrak proyek senilai Rp 136 miliar, yang dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa sudah disepakati Legislatif dan Eksekutif Balikpapan.

Hal itu ditegaslan Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh, pasa Sabtu (19/8/2023) lalu.

Abdulloh mengaku, telah berkomunikasi dengan Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dan Dinas Pekerjaan Umum perihal desakan pemutus kontrakan yang dimaksud.

Hasil komunikasi itu, disepakati akan melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT Fahreza Duta Perkasa. Eksekusi dilakukan secepatnya.

"Saya sudah komunikasi dengan Dinas PU dan Walikota, sudah sepakat untuk pemutusan kontrak, tinggal mekanismenya saja,” kata Abdulloh.

Namun, pemutusan kontrak itu tidak juga dilakukan. Wali Kota Balikpapan justru tetap memberi PT Fahreza kesempatan. Berulang-ulang. (*)

Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: