Sudah 50 Tahun, Warga Sungai Nangka Keluhkan Penuntasan Sertifikat Tanah

Sudah 50 Tahun, Warga Sungai Nangka Keluhkan Penuntasan Sertifikat Tanah

Nomorsatukaltim.com - Warga Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan, mengeluhkan penuntasan sertifikat tanah warga yang dinilainya sangat lambat.

Ketua RT 23 Sungai Nangka, Jali, menyebut, warga bahkan sudah menunggu legalitas tanahnya sampai 50 tahun, dan belum memilikinya.

Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh mengaku tak tahu masalah itu. Informasi didapatkannya saat berdialog langsung dengan warga sekitar, baru-baru ini.

Ia mengatakan, akan menindaklanjuti persoalan sertifikat tanah warga Kelurahan Sungai Nangka. Memanggil pihak-pihak yang terkait. Seperti, Badan Pertanahan Nasional Balikpapan dan anggota Parlemen yang berkaitan dengan hal itu.

"Saya baru tau ada permasalahan krusial ini di kampung Buton, kalau tidak diundang oleh anggota DPRD Edy Alfonso saya tidak tahu. Dan ternyata masalah lahan ini sudah 50 tahun belum juga selesai," ungkap Abdulloh.

Hasil dialog itu, sambung Abdulloh, ada banyak RT di lingkungan Kelurahan Sungai Nangka.

"Khusunya di RT 20,21, 39,34, 22, 24 Kelurahan Sungai Nangka. Kemudian Kelurahan Damai Bahagia, khususnya RT 41,42. Persoalan yang sangat krusial sekali dan sudah lama, tidak pernah terselesaikan masalah sertifikat," paparnya.

Abdulloh menyebut, masalah yang dialami warga tersebut tak hanya soal penyelesaian legalitas tanah. Selain itu, warga sekitar mengeluhkan tidak ada Puskesmas dan hanya punya 1 Sekolah Dasar (SD) di lingkungannya.

"Kalau selama ini masyarakatnya diam, bagaimana kami tahu ada persoalan ini," kata Ketua Parlemen Balikpapan itu. (*/ Adhi)

Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: