Piatur: Mandeknya Proses Pengisian Wawali, Akal-akalan Politisi
Nomorsatukaltim.com - Belum terisinya kursi kosong Wakil Walikota Balikpapan sudah memasuki tahun kedua. Sejak dilantiknya Rahmad Mas'ud sebagai Walikota Balikpapan tahun 2021 lalu. Proses pengisian wakil Walikota belum juga selesai, mekanismenya berhenti di Parlemen. Senin, 17 Juli 2023 kemarin, Sejumlah praktisi hukum dan akademisi melalui Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan elemen lain, mendesak Parlemen Balikpapan segera merampungkan proses pemilihan Wakil Walikota Balikpapan. Praktisi Hukum PERADI Balikpapan, Piatur Pangaribuan menyebut, mandeknya proses yang dilakukan di parlemen hanyalah akal-akalan politisi. Bahwa, informasi tentang proses pemilihan Wakil Walikota terhenti karena salah satu fraksi tidak sepakat, hanyalah alasan yang dibuat-buat. "Dibilang tidak sepakat, mana bukti kalau itu dilaksanakan, tanggal berapa, mana berita acaranya kan gak ada kemarin. Jadi mereka masih diskusi ibaratnya cuma ngomong-ngomong lisan. Aku setuju, dia gak setuju. Tapi tidak secara resmi lewat pansel tidak ada," kata Piatur melalui sambungan telepon, Rabu (19/7/2023). "Akal-akalan. Itu tidak masuk akal. Kan ada kewenangan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan itu. Siapa yang tidak mau menggunakan suaranya yah dilewati, prosesnya tetap berjalan," sambungnya. Piatur menjelaskan, masalah di Balikpapan sudah sangat banyak sehingga perlu penanganan kepala daerah. Wakil walikota diperlukan untuk membantu walikota menyelesaikan masalah yang ada. "Jangan dipanjang-panjangin. Warga pusing ngurusin anak masuk sekolah, banjir, kecelakaan, kemacetan. Menurut kami itu akal-akalan seperti yang disampaikan Ketua harian Golkar harus sepakat semuanya," ungkapnya. Menurut Piatur, Peraturan Kemendagri terkait pengisian wakil walikota yang mensyaratkan dipilih seluruh anggota dewan jangan dimaknai sempit. "Jadi orang yang tidak menggunakan suaranya itu demokrasi. Sejak kapan demokrasi harus 100 persen. Itukan logika menyesatkan," paparnya. Piatur mengaku, melalui PERADI, APTISI dan beberapa akademisi sudah bersepakat dengan DPRD Balikpapan. Kembali menjalankan mekanisme pemilihan Wakil Walikota Balikpapan secepatnya. "Hari senin (17/7/2023) kita rapat dengar pendapat (RDP), pointnya untuk mengisi kekosongan wakil wali kota. Udah disepakati mulai dilaksanakan tahapan itu," ujarnya. Dalam RDP tersebut, civitas akademis dan Praktisi hukum tersebut juga akan melaporkan gugatan Citizen Law terkait kekosongan jabatan wakil wali kota Balikpapan jika tidak diselesaikan segera. "Kalau tidak dilaksanakan kita lakukan gugatan, namanya gugatan kewarganegaraan. Unsurnya, kalau ada kewenangan tidak dijalankan itu melanggar hukum. Ada kewenangan tidak dilaksanakan itu melanggar hukum," tandasnya. Untuk diketahui, mandeknya proses pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan ditengarai belum bulatnya keputusan seluruh partai pengusung dan pendukung. Padahal, calon Wakil Wali Kota Balikpapan sudah mengerucut dua nama. Budiono dan Risti Utami Dewi. Dari informasi yang beredar, salah satu partai yang belum memberi rekomendasinya, partai Gerindra. “Masak sudah ada dua nama dari wali kota tidak kami proses. Tapi hambatannya memang ini. Batas waktu seingat saya delapan bulan sebelum masa jabatan habis sudah harus ada yang mengisi. Tapi kalau satu partai ini tidak setuju bagaimana," tutur Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh. (*/ Adhi) Reporter: Adhi Suhardi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: