Disdikbud Susun Regulasi Batik Tunggal, Sekolah Tidak Bisa Lagi Menjual

Disdikbud Susun Regulasi Batik Tunggal, Sekolah Tidak Bisa Lagi Menjual

Nomorsatukaltim.com - Distribusi seragam sekolah sudah mulai dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan. Ini disampaikan Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, Senin (17/7/2023). Ada tiga stel seragam sekolah yang sedang didistribusikan ke seluruh sekolah SD, SMP dan kesetaraan. Yakni Seragam Putih, Batik dan Pramuka. Jumlah sekitar 36 ribu seragam. Namun, ada hal yang mengganjal di benak orang tua murid dan terus menjadi pertanyaan. Sebab, peserta didik juga membeli seragam di sekolah, salah satunya seragam sekolah batik identitas sekolah atau baju kotak-kotak. Sama-sama baju batik tetapi wajib dimiliki anak didik. Satu batik Balikpapan dari pembagian Disdikbud, satu batik beli dari sekolah. Yang dibeli orang tua murid dipakai hari Kamis. Sedangkan batik pembagian Disdikbud dipakai hari Jumat. Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik mengaku tak ada lagi seragam yang harus dibeli orang tua. Di luar dari tiga stel yang dibagikan Pemkot Balikpapan. “Termasuk baju batik lain, atau baju kotak-kotak yang diidentifikasikan sebagai batik khas sekolah,” tegasnya. Irfan menyebut, Pemkot Balikpapan melalui Disdikbud sudah menyiap tiga stel seragam, salah satunya seragam batik. "Jadi kebijakan dinas pendidikan itu tidak ada lagi baju yang dijual di luar dari itu. Apalagi untuk anak-anak sekolah yang baru masuk, kan sudah disiapkan," ujarnya kepada Disway Kaltim. Ia juga ingin meluruskan opini yang terbangun di masyarakat soal pembelian seragam lain di sekolah. Menurutnya, seragam lain yang dijual di sekolah itu dari koperasi. Tidak di bawah naungan sekolah, Disdikbud atau Pemkot Balikpapan. "Coba wawancara itu kepala sekolah emang ada. Itu tidak ada kebijakan baju batik lagi yang lain," jelasnya. "Dan perlu dicatat, yang jual itu bukan sekolahan. Yang jual itu adalah koperasi. Kalau koperasi tidak di bawah naungan pemerintah, tidak di bawah naungan dinas pendidikan," sambung Irfan Taufik. Ia mengungkapkan, Dinas pendidikan saat ini tengah menyusun regulasi terkait pakaian batik sekolah. Menyeragamkan pakaian batik dan tidak diperkenankan menjual seragam yang sudah didistribusikan Disdikbud. "Ini lagi disusun regulasinya, tahun 2024 tidak ada lagi baju batik selain dari yang didistribusikan disdik, oleh Pemerintah. Jadi semua seragam baju itu sama batiknya, tidak ada lagi yang beda," tegasnya. (*/ Adhi) Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: