Brimob dan Polres Paser Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Amankan Tiga Tersangka

Brimob dan Polres Paser Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Amankan Tiga Tersangka

Personel Brimob Polda Kaltim dan Polres Paser mengamankan tersangka. (Disway Kaltim) Paser, DiswayKaltim.com - Satuan Brimob Polda Kaltim bersama jajaran Polres Paser berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit. Kasus pencurian ini terjadi di lahan milik PT Palma Platasindo, Desa Laburan, Kabupaten Paser. Pengungkapan bermula dari laporan Kepala Abdeling Bravo PT. PPS, M. Asrar. Bahwa di daerah Abdeling Bravo itu terdapat mobil mencurigakan. Diduga akan melakukan pencurian buah sawit. "Mendapat laporan itu, intelmob langsung menginformasikan ke personel Brimob Den C untuk melakukan patroli, bersama pihak perusahaan," kata Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Mulyadi melalui Kasi Intel Sat Brimob Polda Kaltim AKP Edy, sekaligus membenarkan pengungkapan itu. Sekira pukul 01.30 Wita, Rabu (20/11/2019), unit intelmob bersama dua personel Brimob Den C dan pihak perusahaan melakukan patroli ke daerah yang dicurigai ada rencana pencurian tersebut. Begitu tiba di lokasi. Tim patroli menemukan satu unit truk berwarna kuning sedang berjalan. Saat diminta berhenti oleh petugas patroli, truk tersebut tetap bergerak bahkan melaju kencang. Tembakan peringatan pun dilepaskan sebanyak tiga kali oleh jajaran Brimob tersebut. Truk itu, berjalan tanpa lampu. Tujuannya mengelabui petugas. "Begitu dikejar, mobil tersebut menabrak pohon sawit dan tunggul kayu. Dan mobil pun terhenti. Mobil berhasil kita amankan. Tapi sang sopir melarikan diri ke dalam hutan," lanjutnya. Truk tersebut berisi muatan buah sawit kurang lebih 6 ton. Oleh jajaran Brimob, barang bukti itu diserahkan ke Polres Paser. Begitu menerima laporan pencurian tersebut, Polres Paser pun melakukan pengembangan. Satu orang berhasil diamankan, bernama Daing. Sang pemilik mobil tersebut. Namun dibebaskan karena kepolisian tak mengantongi bukti kuat. "Pengakuan Daing, mobilnya itu dibawa seseorang bernama Madi. Karena belum cukup bukti, Diang juga tak mengakui perbuatannya. Jadi yang bersangkutan kita bebaskan," kata Kanit Pidum Reskrim Polres Paser Ipda Suradin. Pada Kamis (21/11/2019), jajaran Polres Paser mengamankan seseorang, terduga pelaku pencurian buah sawit tersebut, di Desa Laburan. Bernama Sumantriono. Warga yang tinggal di daerah SP3. "Sumatriono ada berkomunikasi dengan Daing. Dia tahu keberadaan dan siapa pelaku pencurian buah itu. Disebutkan namanya Sutardi," imbuhnya. Sutardi berhasil diamankan. Di rumah Jainal, mantan sekuriti PT. Borneo Indah Marjaya. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya. Mencuri buah sawit. Tindakan melawan hukumnya itu, dilakukan atas perintah Sumantriono dan Daing. Sumantriono juga akhirnya mengakui perbuatannya yang dilakukan dini hari itu. Di hari yang sama, petugas kepolisian bergegas kembali mencari Daing. Dari informasi yang di dapat, pemilik mobil itu berada di rumah kosannya. Di Tanah Grogot. "Daing berhasil kami amankan. Dan kini mereka diamankan di Mapolres Paser," terangnya. Dari pengakuan Sumantriono dan Sutardi, mereka melakukan aksi pencurian buah sawit milik PT. PPS saat itu sebanyak tiga kali. Buah yang dicuri ditumpuk di kebun masyarakat yang berada bersebelahan dengan kebun inti PT. PPS. Pada Jumat (22/11/2019), sekira pukul 03.00 Wita, jajaran kepolisian pun menuju ke tempat penyimpanan buah sawit hasil curian tersebut. Sawit-sawit itu kemudian diamankan ke Mapolres Paser. (*/sah/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: