Tilang Manual Stop, Pelanggaran Tambah Ngetop

Tilang Manual Stop, Pelanggaran Tambah Ngetop

Balikpapan, nomorsatukaltim.com- Angka pelanggaran di Balikpapan setelah dihentikannya tilang manual pada 22 Oktober 2022 lalu, melambung tinggi.

Menurut catatan Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani, angka pelanggaran di Balikpapan melonjak hingga 100 persen. Pun begitu angka kecelakaannya yang naik berkisar 34 persen. Bahkan, selama diberlakukannya tilang elektronik atau ETLE, menurut penuturannya, banyak pelanggaran yang tampak disengaja oleh pengendara. Seolah mengejek petugas kepolisian. Merasa bebas. “Itu terutama, anak-anak sekolah tuh ya. Kadang sengaja bolak-balik di hadapan petugas tanpa helm. Ya kita biarkan saja. Kita doakan semoga selamat,” kata Kasat. Namun, Per Mei 2023 kemarin, Polri telah memberlakukan lagi tilang manual dengan 7 prioritas pelanggaran, antar lain tidak pakai helm, melawan arus, melanggar lampu lalu lintas, tidak memakai safety belt atau berkendara sambal menggunakan handphone. Di beberapa daerah juga sudah mulai diberlakukan lagi tilang manual. Termasuk di Balikpapan. Kompol Ropiyani pun tancap gas. Pengguna sepeda motor dengan suara kenalpot bising langsung ditangkap. Balapan liar di Jl Sudirman Balikpapan ditertibkan. Sebulan lamanya kendaraan pelanggar itu ditahan di Mapolres Balikpapan. Supaya memberikan efek jera. Kompol Ropiyani baru 8 bulan menjabat sebagai Kasatlantas. Ia perempuan kelahiran Balikpapan. Sarjana hukum. Lulusan Universitas Balikpapan (Uniba) 2002. Kemudian ia melanjutkan sekolah perwira. Suaminya bekerja di Imigrasi. Juga membidangi soal hukum. “Namun tilang manual ini pun, hanya yang bersifat spontanitas. Tidak yang berupa razia gabungan. Kecuali kalau momen tertentu seperti misalnya penggerebekan balapan liar, nah itu bisa gabungan,” jelas Ropiyani. Kenapa harus gabungan? Karena bisa saja dalam razia tersebut dibutuhkan stakholder lain, tidak hanya polisi. Seperti TNI dan Dinas Perhubungan atau masyarakat sekitar. Spontanitas itu begini, katanya, jika petugas melihat pelanggaran oleh pengendara, misalnya yang 7 perioritas tadi maka bisa langsung dilakukan tilang manual. Namun, ia memastikan tidak ada lagi razia di tempat tertentu dengan menutup separuh jalan, hanya untuk memeriksa surat-surat kendaraan. “Tidak seperti itu,” ujarnya. Tilang Elektronik Meningkatnya angka pelanggaran dan kasus kecelakaan lalu lintas, bukan berarti bahwa tilang elektronik (ETLE) tidak berfungsi. Kompol Ropiyani memastikan bahwa selama ini sudah banyak yang terdeteksi melanggar dan ditilang. “Surat tilang dikirim ke rumah atau alamat kendaraan yang tertera. Dan kasusnya banyak juga,” terangnya. Bagaimana kalau datanya tidak sinkron? Misalnya pengendara yang melanggar sudah tangan kedua atau ketiga pemilik kendaraan. Dan belum dilakukan balik nama kendaraan. Peristiwa seperti itu, kata Ropiyani, bukan hal baru terjadi. Itu nanti akan terdeteksi ketika si pengendara melakukan pengurusan perpanjangan STNK. Karena polantas akan mengirimkan surat ke Samsat untuk memblokir nomor kendaraan tersebut. “Nanti ketahuan, ketika dibuka datanya di Samsat masih terblokir akan muncul tagihan. Nah, bayar dulu dong”. (dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: