Luhut Sebut 9 Juta Hektare Sawit Belum Bayar Pajak

Luhut Sebut 9 Juta Hektare Sawit Belum Bayar Pajak

Nomorsatukaltim.com – Mengacu temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sampai saat ini ada lahan seluas 9 juta hektare lahan sawit yang dianggap belum bayar pajak. Hal itu dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan kepada Jokowi. Luhut mengungkap, dari 14,6 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, hanya sekitar 7,3 juta ha yang membayar pajak. Ia mengklaim beberapa waktu Jokowi menunjuknya menjadi Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit. Setelah penunjukan itu, ia meminta BPKP melakukan audit tata kelola industri sawit di Indonesia. Hasil audit mendapati temuan adanya 14,6 juta hektare lahan sawit. “Kelapa sawit itu kan laporannya 14,6 juta hektare. Setelah kami audit, saya minta BPKP audit, karena kita mesti audit dulu supaya kita tahu dari mana mulai kerja. Baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak,” ujar Luhut, dilaporkan CNN Indonesia, pada Selasa (9/5/2023). Ia mengatakan, belum selesai audit itu dilakukan ia kembali memerintahkan BPKP mengaudit seluruh izin kelapa sawit. “Ternyata izin kelapa sawit ada 20,4 juta hektare, yang tertanam 16,8 juta hektare, yang belum bayar pajak itu 9 juta hektare,” kata Luhut. Luhut juga berujar selain kepada Jokowi, ia telah menginformasikan temuan itu ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.  Paska laporan itu, Dirjen Pajak saat ini diperintahkan mencari yang belum membayar pajak. "Belum selesai audit itu, saya suruh audit seluruh izin kelapa sawit. Ternyata izin kelapa sawit ada 20,4 juta hektare, yang tertanam 16,8 juta hektare yang belum bayar pajak itu 9 juta hektare," tegas Luhut. Meski begitu, ia enggan membawa perkara ini ke ranah hukum. Luhut menyarankan agar Pemerintah memberi pinalti kepada pemilik lahan sawit yang belum bayar pajak. Sesuai ketetapan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemberian penalti itu memang dimungkinkan. "Berapa yang ditentukan KLHK, dia bayar. Kalau tidak bayar diambil pemerintah," jelas Luhut. "Kalau dibawa ke pengadilan, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), 2023 gak selesai-selesai. Kungfu pengadilan itu macam-macam. Jadi bikin sederhana saja," tandasnya. (*) Sumber: CNN Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: