Bantu Perekonomian, Syarat Peminjaman Modal Usaha Dipermudah
Paser, Nomorsatukaltim.com - Hingga kini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal di Bankaltimtara masih terus dibahas.
Teranyar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama Panitia Khusus (Pansus) I DPRD dan pihak Bankaltimtara Cabang Tanah Grogot melakukan pembahasan kembali.
Terlepas masih terus bergulirnya pembahasan, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya menginginkan ada timbal balik dengan penyertaan modal yang diberikan untuk Bankaltimtara.
"Penyertaan modal ini untuk permodalan UMKM, khususnya kredit kepada usaha kecil lebih banyak lagi oleh Bankaltimtara," kata Katsul Wijaya, ditemui di Ruang Penyembolum DPRD Paser, Senin (8/5/2023).
Dirinya menyebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak Bankaltimtara, saat ini terdapat beberapa program atau kegiatan pemberian modal kepada pelaku usaha yang telah dilakukan sebelumnya.
"Diharapkan dengan penambahan penyertaan modal ini program pemberian kredit kepada masyarakat dapat lebih luas lagi," sebutnya.
Ia mengharapkan dan menginginkan pihak perbankan dalam memberikan peminjaman modal bagi pelaku usaha untuk persyaratannya tak terlalu ribet. Dikatakan Katsul langkah ini sesuai visi misi Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera).
"Dengan pemberdayaan perekonomian dalam penyertaan modal, Mudah-mudahan banyak lagi pelaku UMKM difasilitasi peminjaman modal usaha, termasuk syarat-syaratnya bisa lebih mudah lagi," harapnya.
Sementara untuk nominal penyertaan modal pada Bankaltimtara belum dapat dipastikan. Saat ini masih terus dilakukan pembahasan, termasuk DPRD juga meminta kajian investasi.
"Pembahasan kali ini lebih kepada teknis besaran anggaran penyertaan modal, dan tak kalah penting juga meminta Bankaltimtara untuk memfasilitasi terkait permodalan bagi pelaku usaha," pungkas Katsul. (adv)
Reporter: Achmad Syamsir Awal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: