Selanjutnya Kontraktor

Selanjutnya Kontraktor

Rengga Puspo Saputro (DISWAY) TANJUNG REDEB, DISWAY – Satreskrim Polres Berau, terus mendalami kasus dugaan mark up pengadaan alat kesehatan (Alkes) hiperbarik oleh Dinas Kesehatan. Selasa (19/11) kemarin, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil untuk dimintai keterangan. Dua ASN yang dimaksud adalah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan hiperbarik tersebut. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro mengungkapkan, PPK dan PPTK sudah mendatangi Mapolres guna dimintai keterangan memenuhi panggilan pihaknya, yakni sekira pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita. “Sekitar enam jam kami mintai keterangan, pertanyaannya tentu seputar pengadaan alat itu,” katanya saat ditemui Disway Berau di ruang kerjanya, Selasa (19/11). Lanjut Rengga, PPK yang diketahui berinisial MP, dimintai keterangan terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga penandatanganan kontrak. MP juga membawa sejumlah berkas proyek pengadaan tersebut. Namun ditanya lebih lanjut tentang pemeriksaan, Rengga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci, menunggu nantinya hasil penyelidikan pihaknya, termasuk hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Untuk PPTK juga kurang lebih aja dimintai keterangannya,” ujarnya. Selain PPK dan PPTK, pihaknya juga akan meminta keterangan pemenang proyek pengadaan hiperbarik Puskesmas Tanjung Batu. Namun, untuk pemenang proyek ini, pihaknya berencana ke Jakarta, karena perusahaan yang dimaksud berada di sana. Diketahui, pemenangnya adalah PT. Aloma Kreasi Kayangan. “PPK maupun PPTK sudah putus komunikasi, karena memang pengadaan alat ini sudah lama sekali. Jadi kami cari tahu dulu keberadaan perusahaan tersebut,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Berau, akhirnya membeberkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang diselidiki. Yakni, dugaan mark up anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) hiperbarik oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro, mengungkapkan, dalam beberapa bulan terakhir penyelidikan telah dilakukan, terhadap dugaan mark up pengadaan hiperbarik yang berada di Puskesmas Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Hal tersebut, berdasarkan laporan masyarakat kepada pihaknya. "Masih status lidik saat ini. Masih kami dalami, untuk melanjutkan status ke sidik," kata Rengga kepada DiswayBerau di ruang kerjanya, Senin (18/11). Disebutkan Rengga, pengadaan hiperbarik itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Berau Tahun 2015 senilai Rp 8.714.000.000. Dugaan sementara, mark up mencapai 30 hingga 40 persen, dari harga asli hiperbarik itu. Nilai tersebut, diketahui sepaket dengan pelatihan tenaga untuk pengoperasian alat. “Kami sudah ke lapangan mengecek alat itu, termasuk sudah ke tempat pembeliannya di Jakarta, guna mengusut dugaan mark up alat tersebut,” terangnya. Selain itu, dikatakan Rengga, pihaknya sejauh ini sudah meminta keterangan terhadap 8 orang. Dan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan alkes hiperbarik akan diperiksa. Kendati demikian, polisi berpangkat tiga balok ini, belum bisa membeberkan sejumlah nama-nama yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya. "Besok (hari ini, Red.), kami panggil PPK untuk pemeriksaan lanjutan," jelasnya. Ditanya soal nominal dugaan mark up anggaran, belum bisa dipastikan Rengga. Dan yang menentukan kerugian negara nantinya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. "Kami sudah bersurat BPKP, untuk dilakukan pemeriksaan terkait adanya kerugian negara. Kami masih menunggu hasilnya," jelasnya. Dijelaskan Rengga, setelah hasil BPKP keluar, maka gelar perkara terlebih dahulu akan dilakukan pihaknya, guna menentukan kelanjutan kasus ini, termasuk menentukan tersangka. Mantan Kapolsek Gunung Tabur ini, menyayangkan, dengan anggaran yang besar, hiperbarik berdasarkan laporan yang diterimanya, tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Apalagi, saat ada pasien dekompresi yang bersifat darurat. Penanganan lambat dilakukan. Jika terbukti, pelaku atau orang yang terlibat dalam mark up anggaran hiperbarik, akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 Juncto UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Indikator penetapan pelanggaran juga berdasarkan UU dan peraturan pemerintah tentang keuangan negara," pungkasnya.(*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: