Menag Tetapkan Kaltim Tuan Rumah MTQ 2024

Menag Tetapkan Kaltim Tuan Rumah MTQ 2024

Nomorsatukaltim.com – Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Nasional XXX Tahun 2024. Hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 321 Tahun 2023. Menag menilai Kaltim ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan MTQ Tahun 2024, karena dinilai memenuhi syarat. Bagi Kaltim, menjadi tuan rumah MTQ bukan sesuatu yang baru. Pada tahun 1976, Kaltim pernah mendapat mandat yang sama. Wakil Ketua III Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kaltim, Jauhar Effendi menjelaskan penetapan Kaltim sebagai tempat penyelengaraan MTQ XXX Tahun 2024 telah ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 321 Tahun 2023. "Tanggal pelaksanaan MTQ Tahun 2024 akan ditentukan kemudian,” papar Jauhar, mengutip surat dari Menag. Ia bilang dalam butir pertimbangan, Menag mengatakan, Kaltim ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan MTQ Tahun 2024, karena dinilai memenuhi syarat. “Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Kaltim, bantuan dari kementerian/instansi terkait/pemerintah daerah lain dan bantuan dari masyarakat,” begitu bunyi SK Menag. Dengan keputusan itu, lanjut Jauhar Effendi, Pemprov Kaltim harus segera mempersiapkan diri menyambut penyelenggaraan MTQ Nasional. Kesiapan Pemprov Kaltim, juga pernah disampaikan kepada Dirjend Bimas Islam Kemenag RI di Jakarta pada 17 Februari 2023 lalu. Dipimpin Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. "Alhamdulillah ternyata Kaltim disetujui menjadi tuan rumah MTQ Nasional XXX Tahun 2024. Lebih cepat dua tahun dari yang kita ajukan. Karena Kaltim dianggap sudah siap dan memenuhi syarat,” ujar Jauhar. Awalnya, Pemprov Kaltim mengajukan sebagai tuan rumah MTQ untuk penyelenggaraan tahun 2026. Sebab Kaltim pernah menjadi tuan rumah MTQ Nasional Tahun 1976. Seandainya jadi tuan rumah tahun 2026, lanjutnya, berarti persis setengah abad atau 50 tahun. “Insya Allah dalam waktu dekat keputusan Menteri Agama tersebut diserahkan Direktur Pendidikan Agama Islam kepada Pemprov Kaltim,” imbuhnya. Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 321 Tahun 2024 diterangkan pula, ada tujuh cabang dan golongan yang akan dimusabaqahkan putra-putri di Kaltim. Di antaranya Cabang Seni Baca Al Quran, Cabang Qiraat, Cabang Hapalan, Cabang Tafsir, Cabang Fahmil Quran, Cabang Syarhil Quran, dan Cabang Seni Kaligrafi. Cabang Seni Baca Al Quran memusabaqahkan enam golongan yakni Golongan Tartil, Anak-anak, Remaja, Dewasa, Tuna Netra, Qiraat Sab’ah Mujawwad. Berikutnya Cabang Qiraat memusabaqahkan Golongan Qiraat Sabah Murottal Remaja dan Qiraat Sabah Murottal Dewasa. Cabang Hafalan Al Quran memusabaqahkan lima golongan. Masing-masing 1 Juz dan Tilawah, 5 Juz dan Tilawah, Golongan 10, 20, dan 30 Juz. Cabang Tafsir Al Quran melombakan tiga golongan yakni Tafsir Bahasa Arab, Tafsir Bahasa Indonesia, dan Tafsir Bahasa Inggris. Sedangkan Cabang Fahmil dan Cabang Syarhil Al Quran untuk regu putra dan putri. Kemudian, Cabang Seni Kaligrafi Al Quran melombakan lima nomor, yaitu; Naskah (penulisan Buku), Hiasan Mushaf, Golongan Dekorasi, Kontemporer, dan Cabang Karya Tulis Ilmiah Al Qur’an. (*/ Diskominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: