Gubernur Kaltim Beri THR Honorer, Komisi II: Asal Sesuai Aturan

Gubernur Kaltim Beri THR Honorer, Komisi II: Asal Sesuai Aturan

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dengan gaji satu bulan penuh, bagi pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kaltim.

Pernyataan itu pun bertolak belakang dengan keputusan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB yang menyampaikan bahwa tenaga honorer tidak mendapat THR. Menyikapi permasalahan ini, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menyampaikan bahwa pernyataan gubernur itu diakuinya tidak masalah, selama pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia pun menilai, untuk pegawai yang baru dapat diperhitungkan pemberian THR, dengan menyesuaikan berapa lama pegawai tersebut telah bekerja. "Biasanya bagi pegawai yang baru, disesuaikan dengan hari kerjanya, jadi tinggal dihitung saja kemudian disesuaikan dengan rumus perhitungannya," sebut Tiyo sapaan akrabnya, Selasa (11/4) lalu. Akan tetapi, Politisi Muda Golkar ini mengatakan, jika THR penuh dapat diberikan rata, kepada seluruh pegawai sesuai dengan pernyataan Gubernur Kaltim, maka itu kembali lagi kepada regulasi yang berlaku. Jika hal tersebut memungkinkan tentu bisa dilaksanakan. Namun, ia menggambarkan apabila pemberian THR diberikan penuh satu bulan gaji kepada siapapun, maka akan memicu potensi kecemburuan sosial antar pegawai satu dengan pegawai lainnya. "Yang ditakutkan jika pemberian THR penuh, ini merata akan mengundang iri antar pegawai," tuturnya. Sehingga Tiyo menekankan bahwa segala bentuk kebijakan pemerintah, apabila tidak melanggar aturan, maka hal itu patut untuk didukung, terkhusus pada kebijakan THR tersebut. "Kami mengharapkan pemberiannya dapat proporsional atau sebanding," pungkasnya. (*/adv/dprdkaltim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: