Duduk Perkara Tragedi Berdarah di Muara Lawa

Duduk Perkara Tragedi Berdarah di Muara Lawa

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Entah apa yang merasukinya. Dendam J warga Muara Lawa, Kubar, terhadap korban HE (32) seakan tak berujung. Meski sudah diampuni lewat jalur damai secara keluarga. Namun pelaku tetap kekeh meluruskan niatnya membunuh HE, korban yang sudah tiga kali dibacoknya hingga tewas. Tragedi berdarah di Kubar itu pun menyita perhatian publik. Usut punya usut, ternyata, pelaku yang masih berusia 23 tahun itu baru keluar dari penjara pada 16 Maret 2023 lalu. “Pelaku ditangkap tanggal 2 Maret (terkait pembacokan) kemudian korban mencabut laporan (karena Restorative Justice). Di tanggal 16 Maret 2023 pelaku dibebaskan," ujar Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi kepada media ini. Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman mengatakan saat terlibat kasus pembacokan, Jordi dilaporkan korban HE. Rupanya sejak itu pelaku menaruh dendam kepada korban, karena tak terima dilaporkan. Memilih untuk menempuh jalur damai lewat restorative justice bukan tanpa sebab dilakukan keluarga korban di Muara Lawa. Kepada Kapolres, pihak keluarga mengaku bahwa adanya permintaan keluarga pelaku yang meminta berdamai lewat proses adat dan membayar denda Rp 23 juta, asal pelaku dibebaskan. Singkat cerita, lantaran kedua belah pihak sepakat dan keluarga pelapor kekeh terhadap pencabutan laporan tersebut, akhirnya pelaku J pun dibebaskan. Alih-alih berubah sikap, karena sudah dimaafkan dan dibebaskan dari penjara, pria yang baru 21 hari menghirup udara bebas ini malah kembali membabi buta membacok korban yang berujung nyawa melayang. Peristiwa berdarah ini pun menjadi atensi pihak kepolisian, terutama kasus yang diselesaikan melalui jalur restorative justice. Bahkan, adanya perlakuan berbeda dari tiap kasus yang ditempuh melalui RJ. Ia mencontohkan, seperti kasus pembunuhan ini. Meski korban telah mencabut laporan, tapi ada dendam yang tersimpan oleh pelaku. Ditambahkannya, dalam kasus ini, Kapolres telah menyarankan kepada pihak korban untuk tidak melakukan RJ. "Iya cabut berkas dan menempuh restorative justice. Awalnya saya sempat katakan kalau bisa jangan, tetapi korban datang bersama orang tuanya dan tetap ingin melakukan pencabutan," paparnya. Reporter: Lukman Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: