Aktivitas Tempat Karaoke di Paser Kucing-kucingan selama Ramadan

Aktivitas Tempat Karaoke di Paser Kucing-kucingan selama Ramadan

Paser, Nomorsatukaltim.com - Selama Ramadan 1444 Hijriah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melarang Tempat Hiburan Malam (THM) atau sejenisnya untuk beroperasi.

Namun tak sepenuhnya pengelola THM mengindahkan hal itu, masih didapati yang tetap beroperasi. Ini diketahui saat Satpol PP melakukan penyisiran di tempat karaoke wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 23.00 Wita.

Aktivitas tempat karaoke dilakukan secara kucing-kucingan. Dilihat dari depan tampak tak ada kegiatan, pagar tertutup rapat. Meski terlihat tutup, personel Satpol PP tetap melakukan pengecekan.

"Buka kayanya itu," ucap salah seorang personel Satpol PP sembari mengintip dari sela-sela pagar.

Begitu pintu pagar terbuka dan kaki baru lima langkah menuju tempat karaoke, sudah terdengar jelas suara musik. Personel Satpol PP seketika mengecek ruangan satu per satu.

Pintu ruangan dibuka dan seketika pengunjung karaoke setop bernyanyi. Sebagian besar tamu ada yang telah dan belum mengetahui surat edaran bupati Paser mengenai larangan operasi THM selama Ramadan.

"Ke sini cuma ingin karaokean saja sama teman-teman," kata seorang pengunjung ketika ditanyai personel Satpol PP.

Di dalam ruangan karaoke petugas juga mendapati minuman beralkohol berbagai merek. Baik tamu maupun pemandu lagu usai disampaikan perihal yang tertuang dalam surat edaran bupati Paser diminta untuk segera pulang.

Usai mengecek ruangan berlanjut dengan imbauan kepada pihak pengelola tempat karaoke. Sembari personel Satpol PP berkomunikasi, sementara petugas lainnya sibuk memperhatikan setiap celah, hingga akhirnya didapati puluhan botol Miras yang tersimpan.

"Total ada 25 botol minuman beralkohol yang kami sita," tutur Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Tindak Internal (PPUD dan TI) Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Fadly.

Perihal larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Paser Nomor 991.1/299/Satpol PP yang ditandatangani Bupati Paser Fahmi Fadli ditujukan kepada pemilik atau pengelola karaoke, cafe, panti pijat dan THM.

Disinggung mengenai hal itu, Fadly jika surat edaran telah diketahui pengelola karaoke, kafe atau sejenisnya dan sudah disampaikan sejak 30 Maret lalu. Sehingga katanya tak ada lagi alasan belum mengetahuinya.

"Terkait imbauan itu sudah disampaikan bahwa tutup selama Ramadan. Ini kami tindaklanjuti mengenai surat edaran dan ternyata ada beberapa yang melanggar," terangnya.

Bagi yang tetap beroperasi tak diberikan sanksi hanya  kembali diimbau. "Selanjutnya akan kami sampaikan hasil razia ini kepada pimpinan (kepala Satpol PP Paser) bagaimana selanjutnya," pungkas Fadly. (*)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: