KKP Ajak Masyarakat Jaga Arwana Kalimantan
Nomorsatukaltim.com – Sejalan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga kelestarian jenis ikan yang dilindungi, KKP telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis yang dilindungi melalui Kepmen KP Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2021. Salah satunya ikan arwana Kalimantan. Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengajak masyarakat melindungi Arwana Kalimantan (Scleropagesformosus). Jenis ikan ini termasuk appendiks I CITES (Convention on International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora). Salah satu upaya yang dilakukan di antaranya melalui kontes Arwana, bertajuk: Arowana Club Pontianak Cup I yang diikuti peserta dari dalam dan luar negeri. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan kontes arwana menjadi hasil akhir proses bisnis arwana sekaligus bentuk promosi ikan arwana dengan kualitas terbaik. “Kontes ini titik kumpul bagi para pengusaha dalam negeri dan luar negeri untuk mengetahui produk unggulan ikan arwana yang berkualitas,” jelasnya. Menurutnya arwana Kalimantan termasuk jenis ikan yang dilindungi penuh berdasar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Ikan jenis juga ditetapkan sebagai Maskot Nasional Ikan Hias Air Tawar melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Maskot Ikan Hias Nasional. “Arwana Kalimantan termasuk daftar Appendix I CITES sehingga pemanfaatan secara langsung dari alam tidak diperbolehkan. Pemanfaatan hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan (captive breeding) dan generasi ke dua (F2) dan turunannya,” ujarnya. Ia menyampaikan bahwa dampak kegiatan pengembangbiakan ikan arwana tidak hanya berpengaruh bagi pelaku usaha saja, namun juga berpengaruh terhadap sektor lainnya. “Kegiatan ekonomi tidak hanya berputar di pelaku utama pengembangbiakan ikan arwana saja tetapi juga mempengaruhi pengusaha pakan ikan, pengusaha air bersih, dan sektor-sektor pendukung lainnya,” imbuhnya. Kepala BPSPL Andry Sukmoputro menjelaskan setiap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau masuk dalam Appendix CITES wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI). Selain itu, untuk melakukan pengangkutan jenis ikan dalam negeri dan dari dalam ke luar wilayah Republik Indonesia, setiap orang dan/atau pelaku usaha wajib memiliki dokumen Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI). Sebagai perpanjangan tangan KKP, BPSPL Pontianak menurut Andry juga bertugas dalam proses pelayanan penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI). “Dalam prosesnya, penerbitan pelayanan dokumen SAJI dilakukan secara digital melalui aplikasi e-SAJI dengan sistem pembayaran PNBP secara non tunai. Ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen angkut untuk perdagangan,” lanjutnya. Ketua Panitia Kontes Arowana Club Pontianak, Junardi mengtakan kontes dihelat guna mempromosikan arwana di tingkat nasional dan internasional. Tercatat, 186 peserta kontes yang berasal dari dalam negeri dan mancanegara. Ada 6 kategori pemenang yaitu Grand Champion yang dimenangkan 88 Red Gallery, Young Champion dimenangkan oleh Aliong Red Arwana, Baby Champion dimenangkan oleh 153.99, Unique Champion dimenangkan oleh 88 Red Gallery dan Short Body Champion dimenangkan oleh Fung Aro. (*/ KKP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: